KABUPATEN TANGERANG

Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:12 WIB
Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melanjutkan pemberian fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Melalui program Semarak Gebyar Agustus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan penghapusan sanksi administrasi PBB atas seluruh tahun pajak. Program penghapusan berlaku selama Agustus 2021.

"Berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% per bulan yang berlaku secara akumulatif," ujar Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dwi menerangkan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem dan wajib pajak dapat mengetahui pokok pajak terutang dengan mengakses aplikasi iPBB yang tersedia untuk perangkat Android. Melalui iPBB, jumlah pokok pajak terutang akan tertera tanpa nominal denda.

Dwi pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. PBB dipandang perlu untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dia menegaskan setiap pembayaran pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

"Pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat karena hanya mencapai 0,15%-0,225%, sesuai dengan kriteria yang berlaku," ujar Dwi, seperti dilansir redaksi24.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pembayaran PBB di Kabupaten Tangerang dapat dilakukan melalui Alfamart dan Indomaret serta e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi dompet digital seperti Gopay dan LinkAja.

Pemutihan sanksi denda PBB bukanlah fasilitas yang pertama kali diberikan Pemkab Tangerang. Pada bulan lalu, Pemkab Tangerang juga telah memberikan fasilitas yang sama melalui program Juli Peduli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 17:08 WIB

Terima kasih ddtc untuk berita yang bermanfaat. Penghapusan denda pajak dapat digunakan sebagai insentif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra