KABUPATEN TANGERANG

Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:12 WIB
Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melanjutkan pemberian fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Melalui program Semarak Gebyar Agustus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan penghapusan sanksi administrasi PBB atas seluruh tahun pajak. Program penghapusan berlaku selama Agustus 2021.

"Berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% per bulan yang berlaku secara akumulatif," ujar Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dwi menerangkan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem dan wajib pajak dapat mengetahui pokok pajak terutang dengan mengakses aplikasi iPBB yang tersedia untuk perangkat Android. Melalui iPBB, jumlah pokok pajak terutang akan tertera tanpa nominal denda.

Dwi pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. PBB dipandang perlu untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dia menegaskan setiap pembayaran pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

"Pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat karena hanya mencapai 0,15%-0,225%, sesuai dengan kriteria yang berlaku," ujar Dwi, seperti dilansir redaksi24.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pembayaran PBB di Kabupaten Tangerang dapat dilakukan melalui Alfamart dan Indomaret serta e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi dompet digital seperti Gopay dan LinkAja.

Pemutihan sanksi denda PBB bukanlah fasilitas yang pertama kali diberikan Pemkab Tangerang. Pada bulan lalu, Pemkab Tangerang juga telah memberikan fasilitas yang sama melalui program Juli Peduli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 17:08 WIB

Terima kasih ddtc untuk berita yang bermanfaat. Penghapusan denda pajak dapat digunakan sebagai insentif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN