TAIWAN

Bulan Depan SPT Bakal Terisi Otomatis dan Bisa Dikonfirmasi via Ponsel

Muhamad Wildan | Jumat, 02 April 2021 | 12:00 WIB
Bulan Depan SPT Bakal Terisi Otomatis dan Bisa Dikonfirmasi via Ponsel

Kantor Ditjen Pajak Taiwan. (Foto: nomad-notions.com)

TAIPEI, DDTCNews - Wajib pajak di Taiwan akan diperbolehkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui ponsel pada penyampaian SPT yang jatuh pada Mei 2021.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Kementerian Keuangan Taiwan meminta kepada wajib pajak untuk mendaftarkan diri memasukkan nomor ponsel, nomor induk kependudukan, dan nomor National Health Insurance (NHI).

"Kurang lebih akan ada 4 juta wajib pajak yang tahun ini bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui ponsel," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resminya seperti dilansir focustaiwan.tw, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat mengkonfirmasi informasi perpajakan yang sudah terisi otomatis pada SPT seperti penghasilan kena pajak, pengurangan pajak, dan pengecualian pajak.

Perlu dicatat, wajib pajak hanya dapat mengkonfirmasi dan tidak dapat mengubah informasi perpajakan pada SPT melalui ponsel. Bila wajib pajak ingin mengoreksi isian SPT yang terisi secara otomatis tersebut, wajib pajak perlu membuka layanan pengisian SPT melalui komputer.

Untuk diketahui, konfirmasi SPT Tahunan melalui ponsel telah diwacanakan oleh Kementerian Keuangan Taiwan sejak tahun lalu. Menteri Keuangan Taiwan Su Jain Rong mengatakan kebijakan ini adalah bagian dari program digitalisasi pelayanan pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Adapun aplikasi yang disediakan untuk konfirmasi SPT Tahunan ini adalah Taiwan FidO dan aplikasi-aplikasi lain yang diakui oleh otoritas pajak. Adapun aplikasi lain yang telah diakui otoritas pajak adalah ezPay.

Dengan dimungkinkannya pengisian SPT melalui ponsel, Su mengatakan layanan e-taxation yang sedang dikembangkan oleh pemerintah makin komprehensif dan makin mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra