TAIWAN

Bulan Depan SPT Bakal Terisi Otomatis dan Bisa Dikonfirmasi via Ponsel

Muhamad Wildan | Jumat, 02 April 2021 | 12:00 WIB
Bulan Depan SPT Bakal Terisi Otomatis dan Bisa Dikonfirmasi via Ponsel

Kantor Ditjen Pajak Taiwan. (Foto: nomad-notions.com)

TAIPEI, DDTCNews - Wajib pajak di Taiwan akan diperbolehkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui ponsel pada penyampaian SPT yang jatuh pada Mei 2021.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Kementerian Keuangan Taiwan meminta kepada wajib pajak untuk mendaftarkan diri memasukkan nomor ponsel, nomor induk kependudukan, dan nomor National Health Insurance (NHI).

"Kurang lebih akan ada 4 juta wajib pajak yang tahun ini bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui ponsel," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resminya seperti dilansir focustaiwan.tw, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat mengkonfirmasi informasi perpajakan yang sudah terisi otomatis pada SPT seperti penghasilan kena pajak, pengurangan pajak, dan pengecualian pajak.

Perlu dicatat, wajib pajak hanya dapat mengkonfirmasi dan tidak dapat mengubah informasi perpajakan pada SPT melalui ponsel. Bila wajib pajak ingin mengoreksi isian SPT yang terisi secara otomatis tersebut, wajib pajak perlu membuka layanan pengisian SPT melalui komputer.

Untuk diketahui, konfirmasi SPT Tahunan melalui ponsel telah diwacanakan oleh Kementerian Keuangan Taiwan sejak tahun lalu. Menteri Keuangan Taiwan Su Jain Rong mengatakan kebijakan ini adalah bagian dari program digitalisasi pelayanan pajak.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Adapun aplikasi yang disediakan untuk konfirmasi SPT Tahunan ini adalah Taiwan FidO dan aplikasi-aplikasi lain yang diakui oleh otoritas pajak. Adapun aplikasi lain yang telah diakui otoritas pajak adalah ezPay.

Dengan dimungkinkannya pengisian SPT melalui ponsel, Su mengatakan layanan e-taxation yang sedang dikembangkan oleh pemerintah makin komprehensif dan makin mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor