ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Wanita Kawin Boleh Pakai NPWP Suami atau NIK

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:30 WIB
Bukti Potong PPh Pasal 21 Wanita Kawin Boleh Pakai NPWP Suami atau NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) istri.

Dalam hal pegawai adalah wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, bukti potong PPh Pasal 21 dapat dibuat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) suami atau NIK istri.

"Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai dengan NPWP istri yang gabung dengan suami bisa dengan 2 cara, yaitu menggunakan NPWP suami atau dengan menggunakan NIK istri," sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pegawai berstatus istri yang melaksanakan kewajiban pajak digabung dengan suami tidak akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% meski nomor identitas yang dicantumkan dalam bukti potong adalah NIK istri.

"Untuk tarifnya, tidak ada perbedaan tarif dengan penginputan identitas NPWP," jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, aplikasi e-bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong tanpa NPWP dan mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% terhadap wajib pajak orang pribadi yang tak ber-NPWP tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila wajib pajak orang pribadi tidak memiliki atau tidak menunjukkan NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK dari wajib pajak tersebut dalam bukti potong PPh Pasal 21.

"Kolom NIK ini wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Bila nomor identitas yang digunakan adalah NIK, pemotong pajak juga harus mencantumkan nama dan alamat wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan ke dalam bukti potong PPh Pasal 21. Nama dan alamat harus dicantumkan lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

NIK, nama, dan alamat nantinya akan divalidasi secara otomatis berdasarkan data dari Kemendagri. Dengan demikian, identitas yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 harus valid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan