ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB
Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak orang pribadi bisa mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII melalui DJP Online.

PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII merupakan bukti potong yang harus diberikan oleh pemberi kerja setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulannya atas penghasilan yang diterima pegawai tetap.

"Bila belum mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII, penerima penghasilan dapat melihat bukti potong tersebut dari akun DJP Online-nya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bukti potong PPh Pasal 21 dapat dicek pada menu Lapor. Selanjutnya, pilih submenu Pra Pelaporan. Bukti potong nantinya bakal tersedia pada Riwayat Pemotongan Pemungutan yang terletak di bagian bawah laman.

Namun, perlu dicatat, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII akan muncul di DJP Online sepanjang pemberi kerja selaku pemotong sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap untuk masa pajak Januari hingga November dipotong menggunakan tarif efektif rata-rata TER sebagaimana diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang dilakukan setiap bulan menggunakan TER harus dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

Setiap 1 bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Kemudian, bukti potong bulanan tersebut harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Khusus untuk bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bukti potong tersebut kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Meski merupakan bukti potong, pajak yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pegawai tetap. PPh yang merupakan kredit pajak merupakan yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A1.

Tambahan informasi, bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A1 tersebut baru dibuat pada masa pajak Desember, masa pajak pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak pensiunan berhenti menerima uang pensiun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak