BUKTI pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan dokumen berupa formulir yang dibuat oleh pemotong PPh Pasal 21. Dokumen atau formulir tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
Terdapat beragam jenis bupot PPh Pasal 21. Selain formulir 1721-A1, 1721-VI, dan 1721-VII, pemerintah kini menambahkan formulir 1721-VIII sebagai salah satu jenis bupot PPh Pasal 21. Penambahan formulir 1721-VIII tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.
Merujuk PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII adalah bupot PPh Pasal 21 bulanan. Formulir ini merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Seperti diketahui, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah berbagai skema penghitungan PPh Pasal 21.
Adapun salah satu skema yang berubah terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Kini, berdasarkan pada ketentuan PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir bagi pegawai tetap dan pensiunan dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan.
Tarif efektif bulanan tersebut dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dan pensiunan dalam 1 masa pajak. Nah, formulir 1721-VIII inilah yang menjadi bupot atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan tersebut.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PER-2/PJ/2024, pemotong pajak dapat membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-VIII) dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
Untuk formulir 1721-VIII yang berbentuk formulir kertas harus dibuat sesuai dengan ketentuan bentuk, isi, dan ukuran yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II PER-2/PJ/2024. Adapun bentuk, isi, dan ukuran formulir 1721-VIII tersebut tidak boleh diubah.
Sementara itu, formulir 1721-VIII dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP. Aplikasi e-bupot 21/26 tersebut dapat diakses melalui DJP Online. ‘Aplikasi e-Bupot 21/26 Sudah Bisa Diakses di DJP Online! Simak Caranya’.
Adapun pembuatan formulir 1721-VIII dalam bentuk dokumen elektronik diwajibkan bagi pemotong pajak yang membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Sementara itu, pemotong pajak yang membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan kurang dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak dapat memilih untuk membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
Selain wajib membuat dan melaporkan bupot, pemotong juga wajib memberikan bupot PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan, termasuk formulir 1721-VIII. Pemotong pajak harus memberikan formulir 1721-VIII itu kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
Namun, khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan Formulir 1721-VIII kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024. Perincian ketentuan dan contoh Formulir 1721-VIII tercantum dalam PER-2/PJ/2024. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.