KAMUS PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Januari 2024 | 17:14 WIB
Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?

BUKTI pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan dokumen berupa formulir yang dibuat oleh pemotong PPh Pasal 21. Dokumen atau formulir tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Terdapat beragam jenis bupot PPh Pasal 21. Selain formulir 1721-A1, 1721-VI, dan 1721-VII, pemerintah kini menambahkan formulir 1721-VIII sebagai salah satu jenis bupot PPh Pasal 21. Penambahan formulir 1721-VIII tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan formulir 1721-VIII?

Merujuk PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII adalah bupot PPh Pasal 21 bulanan. Formulir ini merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Seperti diketahui, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah berbagai skema penghitungan PPh Pasal 21.

Adapun salah satu skema yang berubah terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Kini, berdasarkan pada ketentuan PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir bagi pegawai tetap dan pensiunan dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Tarif efektif bulanan tersebut dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dan pensiunan dalam 1 masa pajak. Nah, formulir 1721-VIII inilah yang menjadi bupot atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan tersebut.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PER-2/PJ/2024, pemotong pajak dapat membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-VIII) dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Untuk formulir 1721-VIII yang berbentuk formulir kertas harus dibuat sesuai dengan ketentuan bentuk, isi, dan ukuran yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II PER-2/PJ/2024. Adapun bentuk, isi, dan ukuran formulir 1721-VIII tersebut tidak boleh diubah.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, formulir 1721-VIII dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP. Aplikasi e-bupot 21/26 tersebut dapat diakses melalui DJP Online. ‘Aplikasi e-Bupot 21/26 Sudah Bisa Diakses di DJP Online! Simak Caranya’.

Adapun pembuatan formulir 1721-VIII dalam bentuk dokumen elektronik diwajibkan bagi pemotong pajak yang membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Sementara itu, pemotong pajak yang membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan kurang dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak dapat memilih untuk membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain wajib membuat dan melaporkan bupot, pemotong juga wajib memberikan bupot PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan, termasuk formulir 1721-VIII. Pemotong pajak harus memberikan formulir 1721-VIII itu kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Namun, khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan Formulir 1721-VIII kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024. Perincian ketentuan dan contoh Formulir 1721-VIII tercantum dalam PER-2/PJ/2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?