PER-03/PJ/2022

Bukan KLU, PKP Pedagang Eceran Ditentukan Berdasarkan Sifat Transaksi

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 12:00 WIB
Bukan KLU, PKP Pedagang Eceran Ditentukan Berdasarkan Sifat Transaksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan seluruh atau sebagian barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, status sebagai PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP-nya.

"PKP pedagang eceran…tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 25 ayat (4) PER-03/PJ/2022, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Merujuk pada Pasal 25 ayat (2), konsumen adalah pembeli barang atau penerima jasa yang langsung mengonsumsi barang/jasa yang dibeli dan tidak menggunakan barang/jasa tersebut untuk kegiatan usaha.

Apabila PKP merupakan PKP pedagang eceran, PKP tersebut dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Nama dan tanda tangan orang yang berhak menandatangani faktur pajak juga tak perlu dicantumkan.

Faktur pajak oleh PKP pedagang eceran paling sedikit harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan; jenis barang atau jasa beserta harga jual; PPN dan PPnBM yang dipungut; serta nomor kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan faktur pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perlu diingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.

PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?