PER-03/PJ/2022

Bukan KLU, PKP Pedagang Eceran Ditentukan Berdasarkan Sifat Transaksi

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 12:00 WIB
Bukan KLU, PKP Pedagang Eceran Ditentukan Berdasarkan Sifat Transaksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan seluruh atau sebagian barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, status sebagai PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP-nya.

"PKP pedagang eceran…tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 25 ayat (4) PER-03/PJ/2022, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Merujuk pada Pasal 25 ayat (2), konsumen adalah pembeli barang atau penerima jasa yang langsung mengonsumsi barang/jasa yang dibeli dan tidak menggunakan barang/jasa tersebut untuk kegiatan usaha.

Apabila PKP merupakan PKP pedagang eceran, PKP tersebut dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Nama dan tanda tangan orang yang berhak menandatangani faktur pajak juga tak perlu dicantumkan.

Faktur pajak oleh PKP pedagang eceran paling sedikit harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan; jenis barang atau jasa beserta harga jual; PPN dan PPnBM yang dipungut; serta nomor kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan faktur pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Perlu diingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.

PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP