PER-03/PJ/2022

Bukan KLU, PKP Pedagang Eceran Ditentukan Berdasarkan Sifat Transaksi

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 12:00 WIB
Bukan KLU, PKP Pedagang Eceran Ditentukan Berdasarkan Sifat Transaksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan seluruh atau sebagian barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, status sebagai PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP-nya.

"PKP pedagang eceran…tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 25 ayat (4) PER-03/PJ/2022, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Merujuk pada Pasal 25 ayat (2), konsumen adalah pembeli barang atau penerima jasa yang langsung mengonsumsi barang/jasa yang dibeli dan tidak menggunakan barang/jasa tersebut untuk kegiatan usaha.

Apabila PKP merupakan PKP pedagang eceran, PKP tersebut dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Nama dan tanda tangan orang yang berhak menandatangani faktur pajak juga tak perlu dicantumkan.

Faktur pajak oleh PKP pedagang eceran paling sedikit harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan; jenis barang atau jasa beserta harga jual; PPN dan PPnBM yang dipungut; serta nomor kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan faktur pajak.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Perlu diingat, PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.

PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax