Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun PMK 48/2020 berlaku per 1 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020.
Hal ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-22/2020 berjudul ‘290 Perwakilan Usaha dari 11 Yurisdiksi Penuhi Undangan Webinar Sosialisasi Pajak Digital’ yang dipublikasikan pada malam ini, Jumat (29/5/2020). Simak artikel ‘Ratusan Pelaku Usaha 11 Yurisdiksi Ikuti Sosialisasi Pajak Digital DJP’.
“Segera setelah aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020, Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut,” demikian pernyataan DJP.
Dalam Pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektrik (PMSE) atau e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Nilai transaksi dan jumlah traffic ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Simak artikel ‘Soal Kriteria Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Dirjen Pajak’.
Adapun kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak. Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.
DJP mengatakan dengan adanya proses penetapan kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada Agustus 2020. Hal ini memberi waktu bagi pelaku usaha dan DJP untuk bersiap.
“Pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien,” imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.