INGGRIS

Buka SPT ke Publik, Perdana Menteri Ini Bayar Pajak Sampai Rp26 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 14:30 WIB
Buka SPT ke Publik, Perdana Menteri Ini Bayar Pajak Sampai Rp26 Miliar

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak. (foto: Antara)

LONDON, DDTCNews – Perdana Menteri Britania Raya Rishi Sunak memublikasikan SPT Tahunan pada 22 Maret lalu. Dalam SPT Tahunan tersebut, perdana menteri diketahui memiliki investasi di Amerika Serikat (AS).

SPT tersebut menunjukan berapa banyak pajak penghasilan (PPh) dan pajak atas keuntungan modal (capital gains tax) yang ia bayar dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2022.

“Perdana menteri memberikan informasi terkait dengan SPT tahunannya dalam 3 tahun terakhir. SPT memuat informasi investasi di AS,” demikian isi pemberitaan dari Tax Notes International, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2022, Rishi Sunak merupakan perdana menteri kedua yang memublikasikan informasi terkait dengan SPT tahunannya kepada publik setelah David Cameron pada 2016.

Berdasarkan informasi pada SPT tersebut, Sunak memiliki total penghasilan yang berasal dari gaji dan keuntungan modal sekitar £4,76 juta selama 3 tahun terakhir. Atas total besaran penghasilan tersebut, Sunak membayar pajak sejumlah £1,42 juta.

Pada tahun pajak 2021-2022, ia mendapatkan keuntungan modal sekitar £1,6 juta dan membayar capital gains tax senilai £300.000,00. Keuntungan modal yang didapatkan bersumber dari perusahaan manajemen investasi yang berbasis di AS.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Masih pada tahun pajak yang sama, informasi pada SPT juga menunjukkan dirinya memiliki kredit pajak luar negeri senilai $51.468,00. Kredit pajak tersebut berasal dari pembayaran pajak keuntungan modal yang berasal dari AS.

Sementara itu, Kepala Tax Policy Associates sekaligus pengacara pajak Dan Neidle memberikan tanggapan bahwa pelaporan pajak yang dilakukan Rishi Sunak sudah sesuai dengan peraturan. Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya.

“Sunak tidak melakukan sesuatu yang salah atau tidak pantas,” ujarnya dalam akun Twitter @DanNeidle. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha