INGGRIS

Buka SPT ke Publik, Perdana Menteri Ini Bayar Pajak Sampai Rp26 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 14:30 WIB
Buka SPT ke Publik, Perdana Menteri Ini Bayar Pajak Sampai Rp26 Miliar

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak. (foto: Antara)

LONDON, DDTCNews – Perdana Menteri Britania Raya Rishi Sunak memublikasikan SPT Tahunan pada 22 Maret lalu. Dalam SPT Tahunan tersebut, perdana menteri diketahui memiliki investasi di Amerika Serikat (AS).

SPT tersebut menunjukan berapa banyak pajak penghasilan (PPh) dan pajak atas keuntungan modal (capital gains tax) yang ia bayar dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2022.

“Perdana menteri memberikan informasi terkait dengan SPT tahunannya dalam 3 tahun terakhir. SPT memuat informasi investasi di AS,” demikian isi pemberitaan dari Tax Notes International, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2022, Rishi Sunak merupakan perdana menteri kedua yang memublikasikan informasi terkait dengan SPT tahunannya kepada publik setelah David Cameron pada 2016.

Berdasarkan informasi pada SPT tersebut, Sunak memiliki total penghasilan yang berasal dari gaji dan keuntungan modal sekitar £4,76 juta selama 3 tahun terakhir. Atas total besaran penghasilan tersebut, Sunak membayar pajak sejumlah £1,42 juta.

Pada tahun pajak 2021-2022, ia mendapatkan keuntungan modal sekitar £1,6 juta dan membayar capital gains tax senilai £300.000,00. Keuntungan modal yang didapatkan bersumber dari perusahaan manajemen investasi yang berbasis di AS.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Masih pada tahun pajak yang sama, informasi pada SPT juga menunjukkan dirinya memiliki kredit pajak luar negeri senilai $51.468,00. Kredit pajak tersebut berasal dari pembayaran pajak keuntungan modal yang berasal dari AS.

Sementara itu, Kepala Tax Policy Associates sekaligus pengacara pajak Dan Neidle memberikan tanggapan bahwa pelaporan pajak yang dilakukan Rishi Sunak sudah sesuai dengan peraturan. Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya.

“Sunak tidak melakukan sesuatu yang salah atau tidak pantas,” ujarnya dalam akun Twitter @DanNeidle. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN