INGGRIS

Buka SPT ke Publik, Perdana Menteri Ini Bayar Pajak Sampai Rp26 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 14:30 WIB
Buka SPT ke Publik, Perdana Menteri Ini Bayar Pajak Sampai Rp26 Miliar

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak. (foto: Antara)

LONDON, DDTCNews – Perdana Menteri Britania Raya Rishi Sunak memublikasikan SPT Tahunan pada 22 Maret lalu. Dalam SPT Tahunan tersebut, perdana menteri diketahui memiliki investasi di Amerika Serikat (AS).

SPT tersebut menunjukan berapa banyak pajak penghasilan (PPh) dan pajak atas keuntungan modal (capital gains tax) yang ia bayar dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2022.

“Perdana menteri memberikan informasi terkait dengan SPT tahunannya dalam 3 tahun terakhir. SPT memuat informasi investasi di AS,” demikian isi pemberitaan dari Tax Notes International, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2022, Rishi Sunak merupakan perdana menteri kedua yang memublikasikan informasi terkait dengan SPT tahunannya kepada publik setelah David Cameron pada 2016.

Berdasarkan informasi pada SPT tersebut, Sunak memiliki total penghasilan yang berasal dari gaji dan keuntungan modal sekitar £4,76 juta selama 3 tahun terakhir. Atas total besaran penghasilan tersebut, Sunak membayar pajak sejumlah £1,42 juta.

Pada tahun pajak 2021-2022, ia mendapatkan keuntungan modal sekitar £1,6 juta dan membayar capital gains tax senilai £300.000,00. Keuntungan modal yang didapatkan bersumber dari perusahaan manajemen investasi yang berbasis di AS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Masih pada tahun pajak yang sama, informasi pada SPT juga menunjukkan dirinya memiliki kredit pajak luar negeri senilai $51.468,00. Kredit pajak tersebut berasal dari pembayaran pajak keuntungan modal yang berasal dari AS.

Sementara itu, Kepala Tax Policy Associates sekaligus pengacara pajak Dan Neidle memberikan tanggapan bahwa pelaporan pajak yang dilakukan Rishi Sunak sudah sesuai dengan peraturan. Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya.

“Sunak tidak melakukan sesuatu yang salah atau tidak pantas,” ujarnya dalam akun Twitter @DanNeidle. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra