BADAN PUSAT STATISTIK

BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 29 April 2024 | 09:37 WIB
BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

Statistik produk beras oleh BPS.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras terus menurun sejalan meningkatnya produksi padi dalam beberapa pekan terakhir.

Rata-rata harga beras per pekan keempat April 2024 tercatat senilai Rp15.667 per kilogram, turun 2,41% bila dibandingkan dengan rata-rata harga pada Maret 2024.

"Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras di pekan minggu keempat April 2024 terus mengalami penurunan. Hanya 16,39% wilayah Indonesia yang mengalami kenaikan harga beras," ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dikutip Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Luas panen padi pada April dan Mei 2024 masing-masing mencapai 1,78 juta ton dan 1,12 juta ton. Adapun produksi padi pada April 2024 diperkirakan mencapai 9,6 juta ton, sedangkan produksi pada Mei 2024 diperkirakan mencapai 5,54 juta ton.

Sejalan dengan tingginya produksi padi pada April 2024, surplus produksi beras pada bulan ini diperkirakan mencapai 2,96 juta ton. Sedangkan surplus produksi beras pada bulan depan akan mencapai 0,62 juta.

Produksi beras diperkirakan akan kembali ke level defisit pada Juni 2024 dan bulan-bulan berikutnya. Defisit produksi beras pada Juni 2024 mencapai 0,45 juta ton.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Perlu dipahami, surplus dan defisit produksi beras hanya memperhitungkan produksi beras domestik dan konsumsi. Jumlah beras yang diimpor ataupun yang diekspor tidak ikut diperhitungkan.

"Belum termasuk impor, jadi ini hanya untuk melihat neraca produksi dan konsumsi yang ada di domestik. Tentunya nanti ada stok impor yang belum kami hitung dalam neraca ini," ujar Amalia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak