DKI JAKARTA

BPRD Temukan 10 Mobil Mewah Tunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 18:54 WIB
BPRD Temukan 10 Mobil Mewah Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mendapati 29 mobil, 10 diantaranya merupakan mobil mewah, yang menunggak pajak. Temuan tersebut berasal dari razia yang dilakukan BPRD di Jakarta Selatan.

Razia tersebut dipimpin oleh Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Dalam kesempatan itu, Faisal mengimbau agar para pemilik mobil segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Apalagi, saat ini program pemutihan pajak masih bergulir hingga akhir Desember 2019.

“Kami BPRD memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak sampai 30 Desember 2019. Oleh sebab itu, kami berharap pada penunggak pajak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkannya,” imbau Faisal, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Proses razia dilakukan dengan mencocokan data yang tertera pada nomor plat kendaraan dengan aplikasi yang dimiliki BPRD. Melalui proses pencocokan tersebut diketahui ada beberapa pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Faisal menjelaskan untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun akan mendapat stiker di bagian belakang. Stiker tersebut bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.

Selain stiker, untuk setiap mobil yang didapati menunggak pajak juga diberikan selebaran imbauan agar pemilik segera memenuhi kewajiban pajaknya. Adapun merk mobil mewah yang terjaring razia tersebut beragam, mulai dari Rubicon hingga Mini Cooper.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara lebih terperinci, dalam razia tersebut, BPRD menemukan 29 mobil yang tidak taat pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 kendaraan dipasangi selebaran. Sementara, sisanya mendapat tempelan stiker. Adapun potensi kerugian akibat pelanggaran itu ditaksir mencapai Rp256.3 juta.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan BPRD telah mengerahkan 498 petugasnya untuk melakukan penyisiran serupa di seluruh pusat perbelanjaan di Ibu Kota. Faisal juga menyebut terdapat sekitar 1.000 mobil mewah di DKI yang tidak taat pajak dengan potensi kerugian mencapai Rp37 miliar.

“Di apartemen dan perkantoran seluruh DKI. Kami bergerak, ada yang di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan ini terakhir Jakarta Selatan,” kata Faisal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN