DKI JAKARTA

BPRD Temukan 10 Mobil Mewah Tunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 18:54 WIB
BPRD Temukan 10 Mobil Mewah Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mendapati 29 mobil, 10 diantaranya merupakan mobil mewah, yang menunggak pajak. Temuan tersebut berasal dari razia yang dilakukan BPRD di Jakarta Selatan.

Razia tersebut dipimpin oleh Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Dalam kesempatan itu, Faisal mengimbau agar para pemilik mobil segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Apalagi, saat ini program pemutihan pajak masih bergulir hingga akhir Desember 2019.

“Kami BPRD memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak sampai 30 Desember 2019. Oleh sebab itu, kami berharap pada penunggak pajak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkannya,” imbau Faisal, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Proses razia dilakukan dengan mencocokan data yang tertera pada nomor plat kendaraan dengan aplikasi yang dimiliki BPRD. Melalui proses pencocokan tersebut diketahui ada beberapa pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Faisal menjelaskan untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun akan mendapat stiker di bagian belakang. Stiker tersebut bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.

Selain stiker, untuk setiap mobil yang didapati menunggak pajak juga diberikan selebaran imbauan agar pemilik segera memenuhi kewajiban pajaknya. Adapun merk mobil mewah yang terjaring razia tersebut beragam, mulai dari Rubicon hingga Mini Cooper.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara lebih terperinci, dalam razia tersebut, BPRD menemukan 29 mobil yang tidak taat pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 kendaraan dipasangi selebaran. Sementara, sisanya mendapat tempelan stiker. Adapun potensi kerugian akibat pelanggaran itu ditaksir mencapai Rp256.3 juta.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan BPRD telah mengerahkan 498 petugasnya untuk melakukan penyisiran serupa di seluruh pusat perbelanjaan di Ibu Kota. Faisal juga menyebut terdapat sekitar 1.000 mobil mewah di DKI yang tidak taat pajak dengan potensi kerugian mencapai Rp37 miliar.

“Di apartemen dan perkantoran seluruh DKI. Kami bergerak, ada yang di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan ini terakhir Jakarta Selatan,” kata Faisal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?