PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

BPKP Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat 2020, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:30 WIB
BPKP Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat 2020, Ini Hasilnya

Ilustrasi. (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menuntaskan reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) tahun anggaran 2020. Hasil reviu BPKP ini kemudian disampaikan kepada Kementerian PAN-RB.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengatakan hasil reviu kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun fiskal 2020.

"Laporan ini harus dimanfaatkan sebagai sarana perbaikan sistem akuntabilitas kinerja, mulai dari perencanaan, sampai ke pelaporan sehingga dapat terwujud peningkatan kinerja," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yusuf menjelaskan hasil reviu merupakan salah satu bentuk pengawasan internal pemerintah. Proses bisnis checks and balances menjadi alat untuk memastikan laporan kinerja yang disajikan lengkap dan akurat.

Ruang lingkup reviu BPKP mencakup laporan kinerja pemerintah pusat atas pelaksanaan rencana kerja pemerintah 2020. Selain itu, reviu mencakup pelaksanaan kinerja dari seluruh kementerian dan lembaga pada tahun lalu.

Yusuf menyatakan masih ada beberapa temuan permasalahan dalam laporan kinerja dan telah ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait. Temuan yang sudah ditindaklanjuti tersebut antara lain realisasi target yang belum selaras dengan data Bappenas dan laporan kinerja K/L.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, penyesuaian atas persentase capaian kinerja dengan target ataupun realisasi tahun 2020, kecukupan penjelasan mengenai upaya, dan kendala pencapaian target kinerja.

Yusuf menilai pentingnya untuk melanjutkan dan memperkuat kolaborasi serta koordinasi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional, terutama di tengah tantangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Kami mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk mengedepankan pendekatan result-oriented dalam perencanaan dan penganggaran daerah sehingga menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto mengatakan masih ada K/L yang belum optimal menyajikan laporan sehingga LKjPP menjadi tidak lengkap.

Salah satu kendalanya adalah minimnya persiapan dalam menyusun rencana kerja. "Dari 85 K/L, hanya satu yang belum melaporkan kinerjanya," tutur Erwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra