KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Beberkan 11 Risiko yang Harus Diantisipasi dalam Seleksi ASN 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 18:30 WIB
BPKP Beberkan 11 Risiko yang Harus Diantisipasi dalam Seleksi ASN 2021

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan cek kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan setidaknya terdapat 11 risiko yang perlu diantisipasi dalam pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Deputi Kepala BPKP bidang pengawasan Polhukam PMK Iwan Taufiq mengatakan 11 faktor risiko itu berdasarkan hasil pengawasan atas pengadaan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada periode 2018-2020.

"Ada sebanyak 11 risiko yang perlu diantisipasi dalam pengadaan ASN 2021," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebelas risiko tersebut antara lain kebutuhan ASN yang diajukan K/L belum sepenuhnya didukung ketersediaan anggaran; terdapat risiko otorisasi dan serangan siber atau peretasan pada database pengadaan ASN.

Lalu, identifikasi risiko pengumuman penerimaan ASN yang belum diinformasikan secara luas; proses validitas yang rendah atas NIK calon pelamar; risiko terjadinya masalah pada sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi pengadaan ASN.

Selanjutnya, risiko terjadinya kebocoran soal; risiko terjadinya kolusi antara penyelenggara dengan calon peserta ujian; risiko laman pengadaan ASN yang sulit diakses; risiko joki dan kecurangan saat pelaksanaan ujian.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, risiko hasil tes yang berbeda antara Panselnas dan realitas di lokasi ujian; dan risiko pengumuman kelulusan yang berbeda dengan hasil SKD/Bidang. BPKP berharap identifikasi risiko ini bisa menjadi perhatian penyelenggara seleksi ASN.

"Identifikasi risiko ini merupakan bentuk early warning untuk ditindaklanjuti oleh panitia seleksi baik di tingkat nasional maupun tingkat kementerian, lembaga, dan daerah," tutur Iwan.

Dia mengimbau kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun pagu anggaran yang komprehensif untuk pengadaan ASN atau PPPK pada 2021. Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk menghindari timbulnya penunggakan gaji ASN atau PPPK.

"Risiko tunggakan pembayaran dapat betul-betul dimitigasi sehingga tidak terjadi lagi di tahun ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN