LKPP 2019

BPK Temukan Lagi Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juli 2020 | 09:47 WIB
BPK Temukan Lagi Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya masalah mengenai restitusi pajak. Hal ini terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Dari hasil temuan BPK, DJP diketahui tidak segera memproses pembayaran restitusi pajak yang telah terbit surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 triliun. BPK juga menemukan indikasi belum terbitnya SKPKPP Rp72,86 miliar dan US$57.910. Ada pula temuan SKPKPP yang terlambat terbit senilai Rp6,07 miliar.

Secara lebih rinci, saldo utang kelebihan pembayaran pendapatan (UKPP) DJP pada 31 Desember 2019 tercatat mencapai Rp28,14 triliun. Dari total UKPP tersebut, DJP telah menerbitkan SKPKPP sebesar Rp18 triliun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Namun demikian atas SKPKPP tersebut belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) sehingga sampai dengan 31 Desember 2019 utang kelebihan pembayaran pajak tersebut belum dapat dilunasi dan masih tercatat sebagai penerimaan pajak tahun 2019,” tulis BPK dalam LHP, dikutip pada Rabu (14/7/2020).

Kementerian Keuangan dalam proses pemeriksaan pun menanggapi ada tiga sebab penerbitan SPMKP atas SKPKPP tertunda. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan nomor rekening dalam negeri. Hal ini menyebabkan SPMKP tidak dapat diterbitkan dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kedua, SKPKPP yang diterbitkan cenderung berdekatan dengan batas waktu pengajuan SPMKP, yakni pada 16 Desember 2019. Akibatnya, SPMKP tidak dapat diterbitkan atau tidak dapat diterima oleh KPPN.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, SPMKP yang diterbitkan ditolak oleh KPPN karena ada permasalah sistem dan tidak sempat lagi dilakukan pembetulan SPM. Pembetulan SPM tidak sempat dilakukan karena waktunya yang berdekatan dengan batas akhir penyampaian SPM akhir tahun.

Masalah ini menimbulkan dua konsekuensi yakni nilai penerimaan pajak yang tercatat masih termasuk kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dikembalikan kepada wajib pajak sebesar Rp11,62 triliun.

DJP juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada wajib pajak atas keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp185,51 juta dan imbalan bunga akibat belum diterbitkannya SKPKPP senilai Rp8,78 miliar dan U$11.892,2.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BPK merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan agar memberi instruksi kepada DJP untuk melaksanakan pencairan restitusi secara tepat waktu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2020. SE petunjuk pelaksanaan penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang baru tersebut berlaku pada tahun ini.

Lebih lanjut, DJP juga perlu menyelesaikan SKPKPP yang belum terbit serta juga yang terlambat diterbitkan. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Keuangan pun berkomitmen menindaklanjuti temuan ini dengan memonitor pelaksanaan SE-36/PJ/2020. Kementerian Keuangan juga akan menyampaikan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas hasil penelitian terhadap restitusi yang belum diterbitkan atau terlambat diterbitkan SKPKPP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 08:30 WIB

coba wajib pajak yg telat bayar udah babak belur nih, diperiksa sana sini, denda sana sini bahkan bisa sita sana sini 😊

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN