AUDIT KINERJA

BPK Temukan 2 Masalah Perpajakan dalam Audit LKPP 2018, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 17:10 WIB
BPK Temukan 2 Masalah Perpajakan dalam Audit LKPP 2018, Apa Itu?

Anggota II BPK Agus Joko Pramono saat memberikan pemaparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 menunjukan ada beberapa permasalahan perpajakan.

Anggota II BPK Agus Joko Pramono mengatakan setidaknya terdapat dua masalah dari laporan keuangan Kemenkeu. Keduanya berasal dari bidang perpajakan, yakni piutang perpajakan yang kembali muncul dengan angka yang tercatat naik dari 2017 serta permasalahan bea masuk antidumping produk baja.

“Permasalahan Kemenkeu terdapat di perpajakan dan juga bea masuk antidumping untuk baja yang sampai kita menggelar rapat di Kantor Menko,” katanya di Kantor BPK, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam penyerahan laporan hasil audit laporan keuangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan temuan dan rekomendasi BPK mendapat atensi khusus otoritas fiskal. Untuk temuan bea masuk antidumping misalnya, sudah mulai dilakukan proses perbaikan regulasi.

Adapun perbaikan regulasi tersebut, menurutnya, akan berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Permasalahan bea masuk antidumping tersebut merupakan temuan BPK di wilayah perdagangan bebas Batam.

“Pelaksaan bea masuk antidumping ini salah satu temuan BPK untuk baja yang di Batam. Pak Menko Perekonomian dan Ditjen Bea Cukai saat ini sedang dilakukan perbaikan dalam pelaksanaan rekomendasinya,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sementara itu, terkait dengan temuan piutang perpajakan senilai Rp81,4 triliun pada laporan 2018. Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyampaikan temuan itu tidak lepas dari masih lemahnya sistem Ditjen Pajak. Proses bisnis terkait piutang pajak masih dilakukan secara terpisah sehingga menimbulkan kesalahan dalam administrasi pencatatan.

Nilai piutang itu tercatat naik sekitar 38,99% dibandingkan dengan saldo piutang perpajakan pada 2017 sebanyak Rp58,6 triliun. Piutang tersebut terbagi atas piutang di Ditjen Pajak senilai Rp68,9 triliun serta Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp13,3 triliun.

Menurut Robert, banyak piutang pajak yang tidak terekam oleh sistem. Dengan demikian, data yang tersaji belum merekam secara komprehensif struktur piutang pajak yang berada di Ditjen Pajak.

“Jadi kendala ada pada sistem. Kita sedang usahakan semua sistem terintegrasi. Untuk sekarang ini masih terpisah - pisah sehingga ketika ada satu action untuk kurangi piutang yang tidak terekam [sistem],” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?