LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti DJP Soal Pengelolaan Insentif Pajak yang Belum Terpusat

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juni 2022 | 12:30 WIB
BPK Soroti DJP Soal Pengelolaan Insentif Pajak yang Belum Terpusat

Laman depan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai dengan Semester I/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum mengelola insentif perpajakan secara terpusat.

Dalam laporannya, BPK mencatat DJP tak memiliki fungsi yang mengelola insentif secara terpusat baik pada suatu unit tertentu atau melalui ketentuan tata kelola tertentu.

"Pengelolaan dan proses bisnis tersebar dan melekat pada tugas pokok dan fungsi di beberapa direktorat," tulis BPK pada LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai dengan Semester I/2021, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sebagai contoh, peraturan tentang insentif pajak yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) disusun oleh Direktorat Perpajakan I dan II, sedangkan pelaksanaannya diemban oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Tanggung jawab pelaporan atas insentif PEN juga diemban oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

Untuk insentif PPh yang tak berkaitan dengan program PEN, penyusunan peraturan dilakukan oleh Direktorat Perpajakan I dan II, sedangkan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Direktorat Peraturan Perpajakan II. Sementara itu, tak ada direktorat yang bertugas melaporkan insentif PPh non-PEN.

Untuk insentif PPN non-PEN, peraturan juga disusun oleh Direktorat Perpajakan I dan II, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan oleh Direktorat Perpajakan I; Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; Direktorat Data dan Informasi Perpajakan; kanwil; dan KPP. Tak ada direktorat yang bertugas melakukan pelaporan insentif PPN non-PEN.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Akibatnya, data dan informasi dari DJP mengenai insentif PEN lebih memadai dibandingkan dengan insentif non-PEN.

Informasi mengenai insentif pajak PEN dilengkapi dengan proses perencanaan kebijakan, realisasi, hingga pelaporan dan evaluasinya. Data pelaporan insentif pajak non-PEN tak tersedia karena belum ada ketentuan yang mewajibkan penyusunan laporan dan pemanfaatan fasilitas pajak non-PEN.

DJP pun mengakui tidak dapat mengungkapkan insentif non-PEN karena data mengenai insentif-insentif tersebut tidak tersedia pada saat laporan keuangan disusun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk melaksanakan fungsi koordinasi dalam pengelolaan insentif pajak baik yang merupakan belanja perpajakan maupun nonbelanja perpajakan.

Untuk diketahui, insentif pajak yang merupakan insentif PEN contohnya adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga PPnBM DTP atas mobil baru.

Adapun insentif pajak yang merupakan insentif non-PEN contohnya adalah tax holiday, tax allowance, super tax deduction, insentif pajak di KEK, hingga pembebasan PPN atas BKP strategis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN