LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti DJP Soal Pengelolaan Insentif Pajak yang Belum Terpusat

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juni 2022 | 12:30 WIB
BPK Soroti DJP Soal Pengelolaan Insentif Pajak yang Belum Terpusat

Laman depan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai dengan Semester I/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum mengelola insentif perpajakan secara terpusat.

Dalam laporannya, BPK mencatat DJP tak memiliki fungsi yang mengelola insentif secara terpusat baik pada suatu unit tertentu atau melalui ketentuan tata kelola tertentu.

"Pengelolaan dan proses bisnis tersebar dan melekat pada tugas pokok dan fungsi di beberapa direktorat," tulis BPK pada LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai dengan Semester I/2021, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai contoh, peraturan tentang insentif pajak yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) disusun oleh Direktorat Perpajakan I dan II, sedangkan pelaksanaannya diemban oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Tanggung jawab pelaporan atas insentif PEN juga diemban oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

Untuk insentif PPh yang tak berkaitan dengan program PEN, penyusunan peraturan dilakukan oleh Direktorat Perpajakan I dan II, sedangkan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Direktorat Peraturan Perpajakan II. Sementara itu, tak ada direktorat yang bertugas melaporkan insentif PPh non-PEN.

Untuk insentif PPN non-PEN, peraturan juga disusun oleh Direktorat Perpajakan I dan II, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan oleh Direktorat Perpajakan I; Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; Direktorat Data dan Informasi Perpajakan; kanwil; dan KPP. Tak ada direktorat yang bertugas melakukan pelaporan insentif PPN non-PEN.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Akibatnya, data dan informasi dari DJP mengenai insentif PEN lebih memadai dibandingkan dengan insentif non-PEN.

Informasi mengenai insentif pajak PEN dilengkapi dengan proses perencanaan kebijakan, realisasi, hingga pelaporan dan evaluasinya. Data pelaporan insentif pajak non-PEN tak tersedia karena belum ada ketentuan yang mewajibkan penyusunan laporan dan pemanfaatan fasilitas pajak non-PEN.

DJP pun mengakui tidak dapat mengungkapkan insentif non-PEN karena data mengenai insentif-insentif tersebut tidak tersedia pada saat laporan keuangan disusun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk melaksanakan fungsi koordinasi dalam pengelolaan insentif pajak baik yang merupakan belanja perpajakan maupun nonbelanja perpajakan.

Untuk diketahui, insentif pajak yang merupakan insentif PEN contohnya adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga PPnBM DTP atas mobil baru.

Adapun insentif pajak yang merupakan insentif non-PEN contohnya adalah tax holiday, tax allowance, super tax deduction, insentif pajak di KEK, hingga pembebasan PPN atas BKP strategis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra