KOTA YOGYAKARTA

BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 10:00 WIB
BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemkot Yogyakarta untuk segera menyempurnakan ketentuan pajak daerah.

Perwakilan BPK Provinsi DIY Dewi Ciantrini mengatakan pemkot sampai dengan saat ini masih belum menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).

"Mohon pemkot untuk segera dapat menunjuk, sekaligus menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan SKPDKB bagi wajib pajak yang belum setor dan lapor," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menuturkan pemkot berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Provinsi DIY.

Aman menjelaskan rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pajak saat ini tengah dibahas oleh pemkot bersama DPRD. Nanti, dalam perda tersebut, akan memuat pasal tentang penetapan pajak daerah terutang dan penerbitan SKPDKB.

"Kami juga akan menerbitkan SK Walikota penunjukan dan penetapan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan SKPDKB bagi wajib pajak yang belum setor dan lapor," tuturnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Aman memastikan jajaran pemkot akan bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pembenahan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah akan terus dilakukan guna menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax