KOTA YOGYAKARTA

BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 10:00 WIB
BPK Minta Pemkot Yogyakarta Perbaiki Ketentuan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemkot Yogyakarta untuk segera menyempurnakan ketentuan pajak daerah.

Perwakilan BPK Provinsi DIY Dewi Ciantrini mengatakan pemkot sampai dengan saat ini masih belum menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).

"Mohon pemkot untuk segera dapat menunjuk, sekaligus menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan SKPDKB bagi wajib pajak yang belum setor dan lapor," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menuturkan pemkot berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Provinsi DIY.

Aman menjelaskan rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pajak saat ini tengah dibahas oleh pemkot bersama DPRD. Nanti, dalam perda tersebut, akan memuat pasal tentang penetapan pajak daerah terutang dan penerbitan SKPDKB.

"Kami juga akan menerbitkan SK Walikota penunjukan dan penetapan pejabat yang diberi kuasa untuk menerbitkan SKPDKB bagi wajib pajak yang belum setor dan lapor," tuturnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Aman memastikan jajaran pemkot akan bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pembenahan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah akan terus dilakukan guna menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI