PEMERIKSAAN BPK

BPK Minta Kemenkeu dan Bappenas Segera Tindaklanjuti Temuan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 10:58 WIB
BPK Minta Kemenkeu dan Bappenas Segera Tindaklanjuti Temuan, Ada Apa?

Gedung BPK. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan meminta Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2019.

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mengatakan hasil audit harus menjadi perhatian Bappenas dan Kementerian Keuangan demi meningkatkan kualitas tata kelola anggaran negara dan kementerian.

"Kami minta jajaran Kemenkeu dan Bappenas segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, sehingga opini WTP dapat dipertahankan kembali," katanya dalam keterangan resmi di laman BPK dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Pius menyatakan LHP yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terdiri atas laporan keuangan (LK) Bendahara Umum Negara, LK Kementerian Keuangan dan LK Indonesia Infrastructure Finance Development 2019.

Sedangkan LHP yang diserahkan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa adalah LHP atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Pius, terdapat temuan permasalahan dalam empat laporan keuangan tersebut. Namun, temuan permasalahan tersebut tidak berdampak material sehingga BPK memberikan opini WTP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Mantan anggota DPR ini juga menambahkan akan mengawal tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu dan Bappenas atas temuan dan rekomendasi hasil audit laporan keuangan, sesuai yang diatur dalam UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.

“Jadi BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK,” tutur Pius.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN