Gedung BPK. (foto: BPK)
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan meminta Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2019.
Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mengatakan hasil audit harus menjadi perhatian Bappenas dan Kementerian Keuangan demi meningkatkan kualitas tata kelola anggaran negara dan kementerian.
"Kami minta jajaran Kemenkeu dan Bappenas segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, sehingga opini WTP dapat dipertahankan kembali," katanya dalam keterangan resmi di laman BPK dikutip Selasa (28/7/2020).
Pius menyatakan LHP yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terdiri atas laporan keuangan (LK) Bendahara Umum Negara, LK Kementerian Keuangan dan LK Indonesia Infrastructure Finance Development 2019.
Sedangkan LHP yang diserahkan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa adalah LHP atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2019.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Pius, terdapat temuan permasalahan dalam empat laporan keuangan tersebut. Namun, temuan permasalahan tersebut tidak berdampak material sehingga BPK memberikan opini WTP.
Mantan anggota DPR ini juga menambahkan akan mengawal tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu dan Bappenas atas temuan dan rekomendasi hasil audit laporan keuangan, sesuai yang diatur dalam UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.
“Jadi BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK,” tutur Pius.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.