PEMERIKSAAN BPK

BPK Minta Kemenkeu dan Bappenas Segera Tindaklanjuti Temuan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 10:58 WIB
BPK Minta Kemenkeu dan Bappenas Segera Tindaklanjuti Temuan, Ada Apa?

Gedung BPK. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan meminta Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2019.

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mengatakan hasil audit harus menjadi perhatian Bappenas dan Kementerian Keuangan demi meningkatkan kualitas tata kelola anggaran negara dan kementerian.

"Kami minta jajaran Kemenkeu dan Bappenas segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, sehingga opini WTP dapat dipertahankan kembali," katanya dalam keterangan resmi di laman BPK dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pius menyatakan LHP yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terdiri atas laporan keuangan (LK) Bendahara Umum Negara, LK Kementerian Keuangan dan LK Indonesia Infrastructure Finance Development 2019.

Sedangkan LHP yang diserahkan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa adalah LHP atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Pius, terdapat temuan permasalahan dalam empat laporan keuangan tersebut. Namun, temuan permasalahan tersebut tidak berdampak material sehingga BPK memberikan opini WTP.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Mantan anggota DPR ini juga menambahkan akan mengawal tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu dan Bappenas atas temuan dan rekomendasi hasil audit laporan keuangan, sesuai yang diatur dalam UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.

“Jadi BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK,” tutur Pius.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra