PERPAJAKAN GLOBAL

Bos IMF: Arsitektur Pajak Internasional Ketinggalan Zaman

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 11:23 WIB
Bos IMF: Arsitektur Pajak Internasional Ketinggalan Zaman

Managing Director IMF Christine Lagarde saat berbicara di Peterson Institute for International Economics, Washington D.C., Senin (25/3/2019). (foto: Instagram Lagarde)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) meminta agar seluruh pemangku kepentingan di dunia mulai memikirkan kembali sistem perpajakan korporasi yang lebih mencerminkan perubahan ekonomi global.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Managing Director IMF Christine Lagarde saat berbicara di Peterson Institute for International Economics, Washington D.C., Senin (25/3/2019). Menurutnya, arsitektur pajak perusahaan internasional yang berlaku sekarang sudah ketinggalan zaman.

“Arsitektur pajak perusahaan internasional saat ini pada dasarnya ketinggalan zaman. Dengan memikirkan kembali sistem yang ada dan mengatasi akar penyebab kelemahannya, semua negara dapat memperoleh manfaat, termasuk negara-negara berpenghasilan rendah,” katanya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dia mengatakan dasar perpajakan internasional perlu dipikirkan kembali. Langkah ini bisa diambil dengan kerja sama dari setiap negara. Kendaraan utama untuk mengoordinasikan pekerjaan multilateral tentang pajak internasional adalah Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD.

Inclusive Framework yang saat ini beranggotakan lebih dari 125 negara tersebut, lanjut Lagarde, sudah menghasilkan kemajuan yang mengesankan dalam konteks partisipasi multinasional. Namun, dia menganggap masih ada kerentanan. Apalagi, selama ini berbagai kebijakan lebih banyak fokus pada kepentingan negara maju.

“Membuat kemajuan membutuhkan koordinasi di antara semua dan ke arah yang benar.Ini sulit, tetapi mungkin,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Lagarde percaya diri, IMF memiliki peran dalam membantu negara-negara untuk menciptakan solusi yang menawarkan stabilitas. IMF, sambungnya, sepenuhnya memadukan kepentingan negara-negara berkembang.

IMF, lanjut dia, juga memberikan dukungan teknis tentang masalah pajak ke lebih dari 100 negara setiap tahun. Lagarde mengatakan IMF juga memiliki keahlian untuk menilai dampak ekonomi dari reformasi pajak.

“Mungkin yang terbaik dari semuanya, kita memiliki keanggotaan yang hampir universal, yang memberi kita pemahaman tentang masalah-masalah khusus yang dihadapi negara-negara berkembang,” katanya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Penelitian terbaru IMF yang diterbitkan dua minggu lalu menganalisis berbagai opsi dalam tiga kriteria utama. Pertama, menanganiprofit shifting dan kompetisi pajak dengan lebih baik. Kedua, mengatasi hambatan hukum dan administrasi untuk reformasi. Ketiga,memastikan pengakuan penuh atas kepentingan emerging country dan developing country.

Dengan langkah-langkah yang tepat, semua pihak dapat dapat mengembalikan kepercayaan pada keadilan sistem perpajakan internasional yang telah terkikis selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi sangat krusial. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?