PERPAJAKAN GLOBAL

Bos IMF: Arsitektur Pajak Internasional Ketinggalan Zaman

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 11:23 WIB
Bos IMF: Arsitektur Pajak Internasional Ketinggalan Zaman

Managing Director IMF Christine Lagarde saat berbicara di Peterson Institute for International Economics, Washington D.C., Senin (25/3/2019). (foto: Instagram Lagarde)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) meminta agar seluruh pemangku kepentingan di dunia mulai memikirkan kembali sistem perpajakan korporasi yang lebih mencerminkan perubahan ekonomi global.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Managing Director IMF Christine Lagarde saat berbicara di Peterson Institute for International Economics, Washington D.C., Senin (25/3/2019). Menurutnya, arsitektur pajak perusahaan internasional yang berlaku sekarang sudah ketinggalan zaman.

“Arsitektur pajak perusahaan internasional saat ini pada dasarnya ketinggalan zaman. Dengan memikirkan kembali sistem yang ada dan mengatasi akar penyebab kelemahannya, semua negara dapat memperoleh manfaat, termasuk negara-negara berpenghasilan rendah,” katanya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dia mengatakan dasar perpajakan internasional perlu dipikirkan kembali. Langkah ini bisa diambil dengan kerja sama dari setiap negara. Kendaraan utama untuk mengoordinasikan pekerjaan multilateral tentang pajak internasional adalah Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD.

Inclusive Framework yang saat ini beranggotakan lebih dari 125 negara tersebut, lanjut Lagarde, sudah menghasilkan kemajuan yang mengesankan dalam konteks partisipasi multinasional. Namun, dia menganggap masih ada kerentanan. Apalagi, selama ini berbagai kebijakan lebih banyak fokus pada kepentingan negara maju.

“Membuat kemajuan membutuhkan koordinasi di antara semua dan ke arah yang benar.Ini sulit, tetapi mungkin,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Lagarde percaya diri, IMF memiliki peran dalam membantu negara-negara untuk menciptakan solusi yang menawarkan stabilitas. IMF, sambungnya, sepenuhnya memadukan kepentingan negara-negara berkembang.

IMF, lanjut dia, juga memberikan dukungan teknis tentang masalah pajak ke lebih dari 100 negara setiap tahun. Lagarde mengatakan IMF juga memiliki keahlian untuk menilai dampak ekonomi dari reformasi pajak.

“Mungkin yang terbaik dari semuanya, kita memiliki keanggotaan yang hampir universal, yang memberi kita pemahaman tentang masalah-masalah khusus yang dihadapi negara-negara berkembang,” katanya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Penelitian terbaru IMF yang diterbitkan dua minggu lalu menganalisis berbagai opsi dalam tiga kriteria utama. Pertama, menanganiprofit shifting dan kompetisi pajak dengan lebih baik. Kedua, mengatasi hambatan hukum dan administrasi untuk reformasi. Ketiga,memastikan pengakuan penuh atas kepentingan emerging country dan developing country.

Dengan langkah-langkah yang tepat, semua pihak dapat dapat mengembalikan kepercayaan pada keadilan sistem perpajakan internasional yang telah terkikis selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi sangat krusial. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses