KPP PRATAMA KLATEN

Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 12:00 WIB
Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak pada 25 Juni 2024 sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan aktif.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menerjunkan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Nata Adi Wibowo dan Joko Budiyanto. Mereka juga melakukan penandatanganan berita acara penyitaan dan pemindahbukuan aset wajib pajak ke kas negara.

“[Penandanganan dilakukan] bersama 1 orang saksi perwakilan dari pihak Bank Danamon Cabang Solo Slamet Riyadi,” jelas KPP Pratama Klaten dalam keterangan resminya dikutip dari situs web DJP, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan menjadi langkah awal bagi JSPN sebelum melakukan tindakan penyitaan. Langkah ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d PMK 61/2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiran dilakukan terhadap harta kekayaan yang disimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Melalui tindakan pemblokiran ini, kami berharap penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara," ujar Joko.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sementara itu, Nata menambahkan kegiatan pemblokiran merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan penagihan pajak dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPP berharap kegiatan pemblokiran dan penyitaan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya