KPP PRATAMA KLATEN

Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 12:00 WIB
Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak pada 25 Juni 2024 sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan aktif.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menerjunkan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Nata Adi Wibowo dan Joko Budiyanto. Mereka juga melakukan penandatanganan berita acara penyitaan dan pemindahbukuan aset wajib pajak ke kas negara.

“[Penandanganan dilakukan] bersama 1 orang saksi perwakilan dari pihak Bank Danamon Cabang Solo Slamet Riyadi,” jelas KPP Pratama Klaten dalam keterangan resminya dikutip dari situs web DJP, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan menjadi langkah awal bagi JSPN sebelum melakukan tindakan penyitaan. Langkah ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d PMK 61/2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiran dilakukan terhadap harta kekayaan yang disimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Melalui tindakan pemblokiran ini, kami berharap penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara," ujar Joko.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, Nata menambahkan kegiatan pemblokiran merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan penagihan pajak dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPP berharap kegiatan pemblokiran dan penyitaan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini