KPP PRATAMA KLATEN

Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 12:00 WIB
Blokir Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Datangi Kantor Bank Swasta

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak pada 25 Juni 2024 sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan aktif.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menerjunkan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Nata Adi Wibowo dan Joko Budiyanto. Mereka juga melakukan penandatanganan berita acara penyitaan dan pemindahbukuan aset wajib pajak ke kas negara.

“[Penandanganan dilakukan] bersama 1 orang saksi perwakilan dari pihak Bank Danamon Cabang Solo Slamet Riyadi,” jelas KPP Pratama Klaten dalam keterangan resminya dikutip dari situs web DJP, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan menjadi langkah awal bagi JSPN sebelum melakukan tindakan penyitaan. Langkah ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d PMK 61/2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiran dilakukan terhadap harta kekayaan yang disimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Melalui tindakan pemblokiran ini, kami berharap penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara," ujar Joko.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Nata menambahkan kegiatan pemblokiran merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan penagihan pajak dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPP berharap kegiatan pemblokiran dan penyitaan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja