KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ketentuan PPN PMSE di Indonesia itu Unik

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:30 WIB
BKF: Ketentuan PPN PMSE di Indonesia itu Unik

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti dalam webinar Digital Taxation yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku di Indonesia dinilai memiliki keunikan tersendiri bila dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan threshold pemungut PPN di banyak negara umumnya setara dengan threshold PKP bagi pelaku usaha domestik.

Di Indonesia, pelaku usaha PMSE dengan nilai transaksi sebesar Rp600 juta sudah diwajibkan untuk memungut PPN PMSE. Threshold tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan threshold PKP Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Threshold PKP domestik Rp4,8 miliar ini besar, kalau dilihat itu terbesar kedua di dunia mungkin. Threshold Rp4,8 miliar itu sangat besar sehingga threshold bagi simplified registration for VAT diturunkan menjadi Rp600 juta," katanya, Kamis (5/8/2021).

Dalam webinar Digital Taxation yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Melani menjelaskan yurisdiksi-yurisdiksi yang menerapkan PPN PMSE juga tidak memiliki mekanisme penunjukan seperti yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana yang diatur pada PMK 48/2020, pelaku usaha PMSE yang melakukan penyerahan BKP tidak berwujud dan JKP melalui PMSE ke Indonesia tidak memungut PPN PMSE bila pelaku usaha tersebut belum ditunjuk oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Di kebanyakan negara lain, pelaku usaha PMSE secara mandatory harus memungut PPN PMSE bila sudah memenuhi threshold pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE juga dapat secara voluntary memungut PPN PMSE.

"Kalau dia tahu sudah memenuhi threshold, secara sukarela dia mendaftar. Di Indonesia, hanya wajib memungut PPN bila ditunjuk melalui SK dirjen pajak," ujar Melani.

Dengan skema ini, Ditjen Pajak (DJP) harus proaktif untuk mencari tahu pelaku usaha PMSE yang sudah memenuhi kriteria pemungut PPN PMSE. Meski demikian, PMK 48/2020 memperbolehkan pelaku usaha PMSE menyampaikan pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pemungut PMSE bila kriteria pemungut PPN sudah terpenuhi.

Hingga saat ini, DJP tercatat telah menunjuk 81 badan usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Sejak Januari hingga Juli 2021, DJP mencatat total penerimaan dari PPN PMSE yang sudah terkumpul mencapai Rp2,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi