Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti dalam webinar Digital Taxation yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Kamis (5/8/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku di Indonesia dinilai memiliki keunikan tersendiri bila dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain.
Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan threshold pemungut PPN di banyak negara umumnya setara dengan threshold PKP bagi pelaku usaha domestik.
Di Indonesia, pelaku usaha PMSE dengan nilai transaksi sebesar Rp600 juta sudah diwajibkan untuk memungut PPN PMSE. Threshold tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan threshold PKP Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar.
"Threshold PKP domestik Rp4,8 miliar ini besar, kalau dilihat itu terbesar kedua di dunia mungkin. Threshold Rp4,8 miliar itu sangat besar sehingga threshold bagi simplified registration for VAT diturunkan menjadi Rp600 juta," katanya, Kamis (5/8/2021).
Dalam webinar Digital Taxation yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Melani menjelaskan yurisdiksi-yurisdiksi yang menerapkan PPN PMSE juga tidak memiliki mekanisme penunjukan seperti yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana yang diatur pada PMK 48/2020, pelaku usaha PMSE yang melakukan penyerahan BKP tidak berwujud dan JKP melalui PMSE ke Indonesia tidak memungut PPN PMSE bila pelaku usaha tersebut belum ditunjuk oleh dirjen pajak.
Di kebanyakan negara lain, pelaku usaha PMSE secara mandatory harus memungut PPN PMSE bila sudah memenuhi threshold pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE juga dapat secara voluntary memungut PPN PMSE.
"Kalau dia tahu sudah memenuhi threshold, secara sukarela dia mendaftar. Di Indonesia, hanya wajib memungut PPN bila ditunjuk melalui SK dirjen pajak," ujar Melani.
Dengan skema ini, Ditjen Pajak (DJP) harus proaktif untuk mencari tahu pelaku usaha PMSE yang sudah memenuhi kriteria pemungut PPN PMSE. Meski demikian, PMK 48/2020 memperbolehkan pelaku usaha PMSE menyampaikan pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pemungut PMSE bila kriteria pemungut PPN sudah terpenuhi.
Hingga saat ini, DJP tercatat telah menunjuk 81 badan usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Sejak Januari hingga Juli 2021, DJP mencatat total penerimaan dari PPN PMSE yang sudah terkumpul mencapai Rp2,2 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.