KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ketentuan PPN PMSE di Indonesia itu Unik

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:30 WIB
BKF: Ketentuan PPN PMSE di Indonesia itu Unik

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti dalam webinar Digital Taxation yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku di Indonesia dinilai memiliki keunikan tersendiri bila dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan threshold pemungut PPN di banyak negara umumnya setara dengan threshold PKP bagi pelaku usaha domestik.

Di Indonesia, pelaku usaha PMSE dengan nilai transaksi sebesar Rp600 juta sudah diwajibkan untuk memungut PPN PMSE. Threshold tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan threshold PKP Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Threshold PKP domestik Rp4,8 miliar ini besar, kalau dilihat itu terbesar kedua di dunia mungkin. Threshold Rp4,8 miliar itu sangat besar sehingga threshold bagi simplified registration for VAT diturunkan menjadi Rp600 juta," katanya, Kamis (5/8/2021).

Dalam webinar Digital Taxation yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Melani menjelaskan yurisdiksi-yurisdiksi yang menerapkan PPN PMSE juga tidak memiliki mekanisme penunjukan seperti yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana yang diatur pada PMK 48/2020, pelaku usaha PMSE yang melakukan penyerahan BKP tidak berwujud dan JKP melalui PMSE ke Indonesia tidak memungut PPN PMSE bila pelaku usaha tersebut belum ditunjuk oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di kebanyakan negara lain, pelaku usaha PMSE secara mandatory harus memungut PPN PMSE bila sudah memenuhi threshold pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE juga dapat secara voluntary memungut PPN PMSE.

"Kalau dia tahu sudah memenuhi threshold, secara sukarela dia mendaftar. Di Indonesia, hanya wajib memungut PPN bila ditunjuk melalui SK dirjen pajak," ujar Melani.

Dengan skema ini, Ditjen Pajak (DJP) harus proaktif untuk mencari tahu pelaku usaha PMSE yang sudah memenuhi kriteria pemungut PPN PMSE. Meski demikian, PMK 48/2020 memperbolehkan pelaku usaha PMSE menyampaikan pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pemungut PMSE bila kriteria pemungut PPN sudah terpenuhi.

Hingga saat ini, DJP tercatat telah menunjuk 81 badan usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Sejak Januari hingga Juli 2021, DJP mencatat total penerimaan dari PPN PMSE yang sudah terkumpul mencapai Rp2,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN