PP 45/2019

BKF: Ada 2 Aturan Insentif Pajak yang Masih Digodok, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:07 WIB
BKF: Ada 2 Aturan Insentif Pajak yang Masih Digodok, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih menyiapkan dua rancangan aturan fasilitas pajak untuk dunia usaha. Dua beleid itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019.

Kasubdit PNBP SDA BKF Syarief Ibrahim mengatakan amanat dari PP No.45/2019 adalah memberikan tiga fasilitas fiskal, yaitu insentif pajak industri padat karya, insentif super tax deduction kegiatan vokasi, dan super tax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

“Dari tiga fasilitas fiskal tersebut, baru super tax deduction vokasi yang sudah keluar PMK-nya. Kita sedang susun untuk insentif pajak kegiatan riset dan industri padat karya,” katanya dalam acara bertajuk ‘Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi’, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia mengatakan beleid terkait insentif kegiatan industri padat karya menjadi aturan yang paling mungkin rilis pada tahun ini. Saat ini rancangan aturan tersebut sudah masuk pada tahap harmonisasi kebijakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Insentif pajak untuk industri padat karya ini akan menggunakan skema tax allowance. Pemerintah akan memberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurang penghasilan neto sebesar 60% dari penanaman modal berupa aktiva tetap. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya.

“Untuk insentif industri padat karya sedang diharmonisasi mungkin satu hingga dua bulan ini selesai,” paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, petunjuk teknis insentif super tax deduction kegiatan litbang akan menjadi beleid yang paling akhir diselesaikan. Syarief mengatakan BKF masih menjadi formulasi yang tepat untuk memberikan fasilitas ini kepada dunia usaha.

Menurutnya, dasar Kemenkeu memberikan fasilitas pajak untuk kegiatan riset dan inovasi menimbulkan kerumitan tersendiri. Pasalnya, beleid tersebut akan mengatur besaran fasilitas yang diberikan, jenis kegiatan riset yang diberikan insentif, serta mekanisme pemberian fasilitas.

“Untuk litbang ini agak sedikit rumit soal proses pemberian insentifnya. Ini karena setiap insentif itu harus diawasi agar tidak menimbulkan moral hazard bagi pemerintah dan juga pelaku usaha,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sesuai PP No.45/2019, pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN