PP 45/2019

BKF: Ada 2 Aturan Insentif Pajak yang Masih Digodok, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:07 WIB
BKF: Ada 2 Aturan Insentif Pajak yang Masih Digodok, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih menyiapkan dua rancangan aturan fasilitas pajak untuk dunia usaha. Dua beleid itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019.

Kasubdit PNBP SDA BKF Syarief Ibrahim mengatakan amanat dari PP No.45/2019 adalah memberikan tiga fasilitas fiskal, yaitu insentif pajak industri padat karya, insentif super tax deduction kegiatan vokasi, dan super tax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

“Dari tiga fasilitas fiskal tersebut, baru super tax deduction vokasi yang sudah keluar PMK-nya. Kita sedang susun untuk insentif pajak kegiatan riset dan industri padat karya,” katanya dalam acara bertajuk ‘Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi’, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dia mengatakan beleid terkait insentif kegiatan industri padat karya menjadi aturan yang paling mungkin rilis pada tahun ini. Saat ini rancangan aturan tersebut sudah masuk pada tahap harmonisasi kebijakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Insentif pajak untuk industri padat karya ini akan menggunakan skema tax allowance. Pemerintah akan memberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurang penghasilan neto sebesar 60% dari penanaman modal berupa aktiva tetap. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya.

“Untuk insentif industri padat karya sedang diharmonisasi mungkin satu hingga dua bulan ini selesai,” paparnya.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sementara itu, petunjuk teknis insentif super tax deduction kegiatan litbang akan menjadi beleid yang paling akhir diselesaikan. Syarief mengatakan BKF masih menjadi formulasi yang tepat untuk memberikan fasilitas ini kepada dunia usaha.

Menurutnya, dasar Kemenkeu memberikan fasilitas pajak untuk kegiatan riset dan inovasi menimbulkan kerumitan tersendiri. Pasalnya, beleid tersebut akan mengatur besaran fasilitas yang diberikan, jenis kegiatan riset yang diberikan insentif, serta mekanisme pemberian fasilitas.

“Untuk litbang ini agak sedikit rumit soal proses pemberian insentifnya. Ini karena setiap insentif itu harus diawasi agar tidak menimbulkan moral hazard bagi pemerintah dan juga pelaku usaha,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sesuai PP No.45/2019, pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor