EL SALVADOR

Bitcoin Sah Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 13:30 WIB
Bitcoin Sah Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

SAN SALVADOR, DDTCNews – Presiden El Salvador Nayib Bukele berencana membebaskan penghasilan transaksi bitcoin dari pajak capital gains seiring dengan akan ditetapkannya bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.

Presiden mengatakan peraturan yang menetapkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sedang dirancang pemerintah. Jika tidak ada aral melintang, rencana tersebut akan dibahas bersama parlemen dalam waktu dekat ini.

"Nanti, tidak ada capital gains tax atas bitcoin mengingat bitcoin akan menjadi mata uang yang legal," cuitnya di Twitter, dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

El Salvador menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak 2001. Namun demikian, El Salvador tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan moneternya sendiri.

Di sisi lain, ekonomi El Salvador sangat bergantung pada remitansi. Setiap tahun, sekitar 2 juta orang El Salvador di luar negeri rutin mengirimkan dana hingga US$4 miliar per tahun ke El Salvador. Jumlah tersebut setara dengan 15% dari PDB.

El Salvador akan menjadi negara pertama yang menerima bitcoin sebagai mata uang yang sah. Bukele meyakini adopsi bitcoin sebagai legal tender secara jangka pendek akan mendorong inklusi keuangan dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Tak hanya membebaskan bitcoin dari pajak penghasilan, Bukele juga akan memberikan permanent residence kepada pengusaha yang bergerak di sektor cryptocurrency. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif