EL SALVADOR

Bitcoin Sah Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 13:30 WIB
Bitcoin Sah Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

SAN SALVADOR, DDTCNews – Presiden El Salvador Nayib Bukele berencana membebaskan penghasilan transaksi bitcoin dari pajak capital gains seiring dengan akan ditetapkannya bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.

Presiden mengatakan peraturan yang menetapkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sedang dirancang pemerintah. Jika tidak ada aral melintang, rencana tersebut akan dibahas bersama parlemen dalam waktu dekat ini.

"Nanti, tidak ada capital gains tax atas bitcoin mengingat bitcoin akan menjadi mata uang yang legal," cuitnya di Twitter, dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

El Salvador menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak 2001. Namun demikian, El Salvador tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan moneternya sendiri.

Di sisi lain, ekonomi El Salvador sangat bergantung pada remitansi. Setiap tahun, sekitar 2 juta orang El Salvador di luar negeri rutin mengirimkan dana hingga US$4 miliar per tahun ke El Salvador. Jumlah tersebut setara dengan 15% dari PDB.

El Salvador akan menjadi negara pertama yang menerima bitcoin sebagai mata uang yang sah. Bukele meyakini adopsi bitcoin sebagai legal tender secara jangka pendek akan mendorong inklusi keuangan dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tak hanya membebaskan bitcoin dari pajak penghasilan, Bukele juga akan memberikan permanent residence kepada pengusaha yang bergerak di sektor cryptocurrency. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra