EL SALVADOR

Bitcoin Sah Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 13:30 WIB
Bitcoin Sah Jadi Alat Pembayaran, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

SAN SALVADOR, DDTCNews – Presiden El Salvador Nayib Bukele berencana membebaskan penghasilan transaksi bitcoin dari pajak capital gains seiring dengan akan ditetapkannya bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.

Presiden mengatakan peraturan yang menetapkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sedang dirancang pemerintah. Jika tidak ada aral melintang, rencana tersebut akan dibahas bersama parlemen dalam waktu dekat ini.

"Nanti, tidak ada capital gains tax atas bitcoin mengingat bitcoin akan menjadi mata uang yang legal," cuitnya di Twitter, dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

El Salvador menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak 2001. Namun demikian, El Salvador tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan moneternya sendiri.

Di sisi lain, ekonomi El Salvador sangat bergantung pada remitansi. Setiap tahun, sekitar 2 juta orang El Salvador di luar negeri rutin mengirimkan dana hingga US$4 miliar per tahun ke El Salvador. Jumlah tersebut setara dengan 15% dari PDB.

El Salvador akan menjadi negara pertama yang menerima bitcoin sebagai mata uang yang sah. Bukele meyakini adopsi bitcoin sebagai legal tender secara jangka pendek akan mendorong inklusi keuangan dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Tak hanya membebaskan bitcoin dari pajak penghasilan, Bukele juga akan memberikan permanent residence kepada pengusaha yang bergerak di sektor cryptocurrency. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu