UU HPP

Bisakah NPWP Cabang Saja yang Dikukuhkan Jadi PKP tapi Pusatnya Tidak?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Bisakah NPWP Cabang Saja yang Dikukuhkan Jadi PKP tapi Pusatnya Tidak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, pengusaha kena pajak akan terutang PPN di tempat tinggal atau di tempat usaha dilakukan. Karenanya, baik NPWP pusat atau NPWP cabang atau lokasi tempat usaha harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Jika diperinci, bagi wajib pajak orang pribadi, kewajiban dikukuhkan sebagai PKP melihat pada tempat terjadinya penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Jadi, bisa saja terjadi jika pusat adalah PKP sementara cabangnya bukan PKP, atau sebaliknya.

"Namun, untuk badan, berlaku ketentuan jika pusat adalah PKP maka cabang juga harus dikukuhkan menjadi PKP, begitu juga sebaliknya," sebut contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Perlu dipahami, pengusaha memiliki kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Pengukuhan PKP dengan batasan omzet Rp4,8 miliar memperhatikan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Artinya, angka omzet Rp4,8 miliar tidak termasuk penyerahan-penyerahan non-JKP atau non-BKP.

"Jika terdapat penyerahan non-JKP dan/atau non-JKP, tidak masuk dalam penghitungan batasan penghasilan bruto Rp4,8 miliar," kata contact center DJP beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk diketahui, threshold PKP yang senilai Rp4,8 miliar telah berlaku sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold PKP yang berlaku di Indonesia hanya senilai Rp600 juta.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, diatur bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global