KAMUS PAJAK

Bisa Dapat Insentif Efek Virus Corona, Siapa Itu Wajib Pajak KITE IKM?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Maret 2020 | 17:52 WIB
Bisa Dapat Insentif Efek Virus Corona, Siapa Itu Wajib Pajak KITE IKM?

PEMERINTAH telah mengumumkan detail paket stimulus jilid II yang diberikan untuk mengantisipasi efek virus Corona pada perekonomian. Stimulus tersebut diberikan untuk menjaga keberlangsungan sektor riil dan daya beli masyarakat yang berujung pada perekonomian secara nasional.

Dalam paket stimulus jilid II itu, pemerintah memberikan empat stimulus fiskal antara lain relaksasi pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21), relaksasi pajak penghasilan pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), relaksasi pajak penghasilan pasal 25 (PPh Pasal 25), dan relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Salah satu penerima stimulus jilid II ini adalah wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM). Definisi wajib pajak KITE telah dijabarkan pada Kamus ‘Jadi Penerima Stimulis Pajak Efek Virus Corona, Apa itu Wajib Pajak KITE?’.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Lantas, apakah atau siapa yang dimaksud dengan wajib pajak KITE IKM?

Merujuk Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/PMK.04/2016 jo. PMK 110/PMK.04/2019, KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk (BM) serta PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut.

Kemudahan ini diberikan atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau untuk kegiatan menyerahkan hasil produksi IKM (Penyerahan Produksi IKM).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Adapun yang dimaksud dengan IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Adapun Pasal 3 PMK 110/PMK.04/2019 menjabarkan kriteria industri yang dapat ditetapkan sebagai IKM. Secara ringkas kriteria tersebut dapat dilihat padal tabel berikut:


Adapun yang dimaksud dengan nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana, dan prasarana, kecuali modal kerja. Sementara itu, yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) – tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha – dengan total nilai kewajiban.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 110/PMK.04/2019, fasilitas KITE IKM tidak hanya diberikan pada IKM saja, tetapi juga badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra, atau koperasi. Namun, keempat golongan tersebut dapat memperoleh fasilitas KITE IKM setelah ditetapkan sebagai IKM atau disebut pula konsorsium KITE.

Dengan demikian, wajib pajak fasilitas KITE IKM adalah wajib pajak yang tergolong dalam IKM dan mendapatkan fasilitas berupa kemudahan impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang akan diekspor. Adapun fasilitas yang diberikan berupa pembebasan dan/atau pengembalian BM dan/cukai hingga PPN dan PPnBM yang tidak dipungut.

Syarat IKM

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

UNTUK dapat ditetapkan sebagai IKM, sesuai Pasal 4 PMK 110/PMK.4/2019, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. Akan tetapi, untuk dapat mengajukan permohonan tersebut, terdapat delapan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. berskala industri kecil atau industri menengah;
  2. melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor;
  3. dalam hal seluruh atau sebagian bahan baku berasal dari luar daerah pabean:
  1. telah melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor paling singkat dua tahun, atau
  2. telah memiliki kontrak penjualan ekspor dalam hal badan usaha melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor kurang dari dua tahun;
  1. dalam hal seluruh bahan baku berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, badan usaha telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% dari hasil penjualan tahunan selama jangka waktu dua tahun terakhir;
  2. merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil lain, usaha menengah lain, atau usaha besar;
  3. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi yang berlaku paling singkat selama dua tahun untuk tempat melakukan kegiatan produksi dan tempat penyimpanan barang dan/atau bahan, mesin, serta hasil produksi;
  4. bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang dibeli dengan fasilitas KITE IKM;
  5. bersedia bertanggungjawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Fasilitas KITE IKM

FASILITAS KITE IKM yang diberikan pemerintah berupa pembebasan BM dan/atau PPN atau PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan bahan baku – termasuk bahan pengemas dan penolong – maupun mesin untuk keperluan pengolahan, perakitan, atau pemasangan barang yang akan diekspor atau untuk penyerahan produksi IKM

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Lebih lanjut, terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi agar impor mesin dapat memperoleh fasilitas IKM. Pertama, mesin harus digunakan untuk pengembangan industri untuk meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi. Kedua, mesin wajib digunakan untuk proses produksi dalam jangka waktu dua tahun sejak impor dan/atau pemasukan mesin.

Selain atas bahan baku dan mesin, fasilitas KITE IKM juga dapat diberikan atas barang contoh. Adapun yang dimaksud dengan barang contoh adalah barang untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

Namun, barang contoh yang dapat memperoleh fasilitas KITE IKM hanya barang contoh yang digunakan dengan tujuan untuk menunjang kegiatan proses produksi dan hasilnya untuk diekspor. Selain itu, barang contoh tersebut harus memenuhi kriteria dan ketentuan lain terkait fasilitas pembebasan barang contoh sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk untuk impor barang contoh.

Sebagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, KITE IKM memberikan manfaat tersendiri bagi penerimanya. Adapun manfaat yang dapat dinikmati oleh badan usaha yang memperoleh fasilitas KITE IKM diantaranya adalah prosedur ekspor mauapun impor lebih mudah, biaya produksi dapat dipangkas, modal usaha, dan arus kas dapat meningkat serta daya saing turut meningkat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?