JAKARTA, DDTCNews – Bingkisan dari pemberi kerja kepada pegawainya dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan natura sepanjang nilainya tak lebih dari Rp3 juta untuk tiap 1 pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Apabila terdapat kelebihan maka selisih lebih dari nilai natura yang diterima atau diperoleh pegawai setelah dikurangi Rp3 juta merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.
“Contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan…tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 66/2023,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (16/7/2023).
Berikut contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan atas bingkisan:
Selama 2024, PT BC memberikan bingkisan kepada Tuan BZ selaku pegawainya dengan perincian sebagai berikut:
- Pada 20 Februari 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka tahun baru Imlek senilai Rp500.000;
- Pada 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat alat rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1 juta;
- Pada tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4 juta; dan
- Pada tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2 juta.
Berdasarkan perhitungan tabel di atas, perlakuan pengenaan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ ialah sebagai berikut:
- Untuk Februari 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka tahun baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek pajak penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka hari raya keagamaan.
- Untuk bulan Maret, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan harus memiliki nilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun untuk dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Mengingat bingkisan bernilai Rp1 juta maka seluruh nilai bingkisan pada Maret ini dikecualikan dari objek pajak penghasilan
- Untuk Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek pajak penghasilan sebesar Rp2 juta yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan yang diterima Tuan BZ sampai dengan Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan perhitungan: Rp5 juta – Rp3 juta = Rp2 juta.
- Untuk Agustus 2024, bingkisan yang diterima tuan BZ senilai Rp2 juta merupakan objek pajak penghasilan karena akumulasi nilai bingkisan yang diterima Tuan BZ sampai dengan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. (rig)