PMK 66/2023

Bingkisan di Atas Rp 3 Juta, Selisihnya Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juli 2023 | 10:30 WIB
Bingkisan di Atas Rp 3 Juta, Selisihnya Kena Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bingkisan dari pemberi kerja kepada pegawainya dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan natura sepanjang nilainya tak lebih dari Rp3 juta untuk tiap 1 pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Apabila terdapat kelebihan maka selisih lebih dari nilai natura yang diterima atau diperoleh pegawai setelah dikurangi Rp3 juta merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

“Contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan…tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 66/2023,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berikut contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan atas bingkisan:

Selama 2024, PT BC memberikan bingkisan kepada Tuan BZ selaku pegawainya dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pada 20 Februari 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka tahun baru Imlek senilai Rp500.000;
  2. Pada 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat alat rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1 juta;
  3. Pada tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4 juta; dan
  4. Pada tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2 juta.


Berdasarkan perhitungan tabel di atas, perlakuan pengenaan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ ialah sebagai berikut:

  1. Untuk Februari 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka tahun baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek pajak penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka hari raya keagamaan.
  2. Untuk bulan Maret, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan harus memiliki nilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun untuk dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Mengingat bingkisan bernilai Rp1 juta maka seluruh nilai bingkisan pada Maret ini dikecualikan dari objek pajak penghasilan
  3. Untuk Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek pajak penghasilan sebesar Rp2 juta yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan yang diterima Tuan BZ sampai dengan Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan perhitungan: Rp5 juta – Rp3 juta = Rp2 juta.
  4. Untuk Agustus 2024, bingkisan yang diterima tuan BZ senilai Rp2 juta merupakan objek pajak penghasilan karena akumulasi nilai bingkisan yang diterima Tuan BZ sampai dengan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya