PP 55/2022

Bila Tidak Penuhi 3M, Natura Tak Bisa Dibiayakan oleh Pemberi Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 18:00 WIB
Bila Tidak Penuhi 3M, Natura Tak Bisa Dibiayakan oleh Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan tidak dapat dibiayakan oleh pihak pemberi kerja bila pemberian natura dan kenikmatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP 55/2022.

Merujuk pada pasal tersebut, biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto…," bunyi Pasal 23 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagai contoh, pemberi kerja diketahui memberikan fasilitas berupa olahraga golf kepada karyawannya. Bila fasilitas tersebut tidak memenuhi 3M, natura ini tidak dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/1/2023), Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang natura saat ini sedang disusun. Nanti, PMK itu akan memerinci kriteria biaya pemberian natura yang memenuhi 3M.

"Kami definisikan pelan-pelan. Namanya 3M itu kan mencari, memperoleh, memelihara. Bagaimana kami mendefinisikan itu? Nanti kita lihat," ujar Suryo.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, penggantian atau imbalan berupa natura dan kenikmatan resmi menjadi objek pajak dan diperlakukan sebagai penghasilan bagi karyawan yang menerimanya terhitung sejak tahun pajak 2022.

Imbalan berupa natura adalah imbalan berbentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kerja kepada karyawan sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa. Nilai natura ditentukan berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas pelayanan dari pemberi kepada penerima.

Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa. Kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN