KP2KP SANANA

Bikin Kode Billing? Kantor Pajak Ajak WP Pakai Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 16:00 WIB
Bikin Kode Billing? Kantor Pajak Ajak WP Pakai Aplikasi Ini

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengajak wajib pajak untuk menggunakan aplikasi M-Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal mengatakan terdapat beragam fitur di dalam aplikasi M-Pajak yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Salah satunya fitur tersebut ialah pembuatan kode billing secara mandiri.

“Wajib pajak dapat membuat kode billing sendiri melalui M-Pajak. Di dalam aplikasi, terdapat juga fitur tenggat pajak untuk mengingatkan wajib pajak soal batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, lanjut Hanif, M-Pajak memuat NPWP elektronik. Wajib pajak juga bisa mencari peraturan perpajakan terbaru dan mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasi dengan M-Pajak.d

Untuk menggunakan M-Pajak, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi dengan login seperti saat masuk ke akun DJP Online.

“Jika sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online maka wajib pajak bisa menggunakan M-Pajak dengan hanya mengisi NPWP serta kata sandi,” tutur Hanif.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

KP2KP Sanana, lanjutnya, berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja sehingga aplikasi M-Pajak dapat menjadi alternatif layanan perpajakan yang personal, mudah, dan cepat.

DJP memang gencar mempromosikan aplikasi M-Pajak. Otoritas menyebutkan aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan mengunduh aplikasi itu, layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan