Ilustrasi.
SANANA, DDTCNews - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengajak wajib pajak untuk menggunakan aplikasi M-Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal mengatakan terdapat beragam fitur di dalam aplikasi M-Pajak yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Salah satunya fitur tersebut ialah pembuatan kode billing secara mandiri.
“Wajib pajak dapat membuat kode billing sendiri melalui M-Pajak. Di dalam aplikasi, terdapat juga fitur tenggat pajak untuk mengingatkan wajib pajak soal batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, lanjut Hanif, M-Pajak memuat NPWP elektronik. Wajib pajak juga bisa mencari peraturan perpajakan terbaru dan mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasi dengan M-Pajak.d
Untuk menggunakan M-Pajak, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi dengan login seperti saat masuk ke akun DJP Online.
“Jika sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online maka wajib pajak bisa menggunakan M-Pajak dengan hanya mengisi NPWP serta kata sandi,” tutur Hanif.
KP2KP Sanana, lanjutnya, berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja sehingga aplikasi M-Pajak dapat menjadi alternatif layanan perpajakan yang personal, mudah, dan cepat.
DJP memang gencar mempromosikan aplikasi M-Pajak. Otoritas menyebutkan aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan mengunduh aplikasi itu, layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.