FILIPINA

Bikin Investor Ragu, Asosiasi Ini Minta UU Insentif Pajak Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 14:00 WIB
Bikin Investor Ragu, Asosiasi Ini Minta UU Insentif Pajak Dikaji Ulang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asosiasi Industri Dirgantara Filipina, Aerospace Industries Association of the Philippines (AIAP) meminta pemerintah meninjau ulang ketentuan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Presiden AIAP John Lee mengatakan beberapa ketentuan dalam UU CREATE membuat investor ragu menanamkan modal di Filipina. Aturan yang dimaksud seperti skema PPh badan khusus bagi investor di zona ekonomi khusus yang hanya berlaku hingga 2031.

"Perubahan ketentuan soal insentif ini menjadi masalah besar bagi investor," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lee menuturkan pengusaha di zona ekonomi khusus selama ini membayar PPh badan sebesar 5% dari penghasilan kotor. Apabila ketentuan itu berakhir pada 2031, semua akan dikenakan tarif PPh badan normal sebesar 25%.

Dia menyebut sebelum UU CREATE berlaku, ketentuan soal pajak 5% dari penghasilan kotor di zona ekonomi khusus tidak terikat waktu. Dengan ketentuan tersebut, investor yang masuk ke kawasan tersebut akan memperoleh insentif tanpa batas.

Lee juga menyoroti kewenangan Dewan Peninjau Insentif Fiskal yang dapat membatalkan pemberian fasilitas. Menurutnya, ketentuan ini makin membuat investor enggan menanamkan modal di sektor dirgantara Filipina.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menyebut industri dirgantara termasuk dalam kategori investasi dengan nilai besar. Oleh karena itu, lanjutnya, kepastian hukum dan insentif pajak menjadi pertimbangan penting bagi para investor sebelum menanamkan modalnya.

"Sebagian besar investor bahkan telah memilih tetangga Asean lainnya sejak pembahasan RUU TRAIN (Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi/Tax Reform for Acceleration and Inclusion)," ujarnya seperti dilansir business.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN