FILIPINA

Bikin Investor Ragu, Asosiasi Ini Minta UU Insentif Pajak Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 14:00 WIB
Bikin Investor Ragu, Asosiasi Ini Minta UU Insentif Pajak Dikaji Ulang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asosiasi Industri Dirgantara Filipina, Aerospace Industries Association of the Philippines (AIAP) meminta pemerintah meninjau ulang ketentuan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Presiden AIAP John Lee mengatakan beberapa ketentuan dalam UU CREATE membuat investor ragu menanamkan modal di Filipina. Aturan yang dimaksud seperti skema PPh badan khusus bagi investor di zona ekonomi khusus yang hanya berlaku hingga 2031.

"Perubahan ketentuan soal insentif ini menjadi masalah besar bagi investor," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Lee menuturkan pengusaha di zona ekonomi khusus selama ini membayar PPh badan sebesar 5% dari penghasilan kotor. Apabila ketentuan itu berakhir pada 2031, semua akan dikenakan tarif PPh badan normal sebesar 25%.

Dia menyebut sebelum UU CREATE berlaku, ketentuan soal pajak 5% dari penghasilan kotor di zona ekonomi khusus tidak terikat waktu. Dengan ketentuan tersebut, investor yang masuk ke kawasan tersebut akan memperoleh insentif tanpa batas.

Lee juga menyoroti kewenangan Dewan Peninjau Insentif Fiskal yang dapat membatalkan pemberian fasilitas. Menurutnya, ketentuan ini makin membuat investor enggan menanamkan modal di sektor dirgantara Filipina.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Dia menyebut industri dirgantara termasuk dalam kategori investasi dengan nilai besar. Oleh karena itu, lanjutnya, kepastian hukum dan insentif pajak menjadi pertimbangan penting bagi para investor sebelum menanamkan modalnya.

"Sebagian besar investor bahkan telah memilih tetangga Asean lainnya sejak pembahasan RUU TRAIN (Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi/Tax Reform for Acceleration and Inclusion)," ujarnya seperti dilansir business.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan