FILIPINA

Bikin Investor Ragu, Asosiasi Ini Minta UU Insentif Pajak Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 14:00 WIB
Bikin Investor Ragu, Asosiasi Ini Minta UU Insentif Pajak Dikaji Ulang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asosiasi Industri Dirgantara Filipina, Aerospace Industries Association of the Philippines (AIAP) meminta pemerintah meninjau ulang ketentuan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Presiden AIAP John Lee mengatakan beberapa ketentuan dalam UU CREATE membuat investor ragu menanamkan modal di Filipina. Aturan yang dimaksud seperti skema PPh badan khusus bagi investor di zona ekonomi khusus yang hanya berlaku hingga 2031.

"Perubahan ketentuan soal insentif ini menjadi masalah besar bagi investor," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Lee menuturkan pengusaha di zona ekonomi khusus selama ini membayar PPh badan sebesar 5% dari penghasilan kotor. Apabila ketentuan itu berakhir pada 2031, semua akan dikenakan tarif PPh badan normal sebesar 25%.

Dia menyebut sebelum UU CREATE berlaku, ketentuan soal pajak 5% dari penghasilan kotor di zona ekonomi khusus tidak terikat waktu. Dengan ketentuan tersebut, investor yang masuk ke kawasan tersebut akan memperoleh insentif tanpa batas.

Lee juga menyoroti kewenangan Dewan Peninjau Insentif Fiskal yang dapat membatalkan pemberian fasilitas. Menurutnya, ketentuan ini makin membuat investor enggan menanamkan modal di sektor dirgantara Filipina.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dia menyebut industri dirgantara termasuk dalam kategori investasi dengan nilai besar. Oleh karena itu, lanjutnya, kepastian hukum dan insentif pajak menjadi pertimbangan penting bagi para investor sebelum menanamkan modalnya.

"Sebagian besar investor bahkan telah memilih tetangga Asean lainnya sejak pembahasan RUU TRAIN (Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi/Tax Reform for Acceleration and Inclusion)," ujarnya seperti dilansir business.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi