AMERIKA SERIKAT

Biden Bakal Naikkan Tarif Pajak Capital Gain Hingga Dua Kali Lipat

Muhamad Wildan | Jumat, 23 April 2021 | 14:00 WIB
Biden Bakal Naikkan Tarif Pajak Capital Gain Hingga Dua Kali Lipat

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/AWW/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden berencana meningkatkan tarif pajak atas capital gain atau keuntungan yang diperoleh dari berinvestasi, dari saat ini paling tinggi sebesar 20% menjadi 39,6%.

Biden dikabarkan akan mengajukan proposal tersebut kepada parlemen sebagai bagian dari American Families Plan yang akan dipresentasikan pekan depan. Meski begitu, Pemerintah AS menegaskan jika proposal tersebut belum final.

"Kebijakan tersebut masih dalam pembahasan awal dan masih akan didiskusikan bersama staf dan anggota Kongres AS pekan depan. Masih banyak detail yang perlu dibahas," kata White House Press Secretary Jen Psaki seperti dilansir dari thehill.com, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kenaikan tarif pajak capital gain, lanjut Psaki, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendulang dana untuk membiayai rencana pembangunan infrastruktur dan program perlindungan anak yang tertuang dalam American Families Plan.

American Families Plan adalah program dengan anggaran hingga US$1 triliun yang di dalamnya terdapat program-program seperti program perlindungan anak, pemberian cuti berbayar, dan kredit pajak yang berorientasi pada keluarga.

Rencana Biden untuk meningkatkan tarif pajak capital gains langsung berdampak terhadap bursa efek di AS. Indeks saham mulai dari Dow Jones Industrial Average, S&P 500, hingga Nasdaq sempat mengalami pelemahan hingga 1%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Rendahnya penerimaan pajak yang berasal dari capital income memang menjadi salah satu masalah dalam sistem perpajakan AS yang disorot oleh Biden. Isu tersebut pun masuk dalam dokumen The Made in America Tax Plan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan AS.

Dalam dokumen tersebut, Kemenkeu menilai turunnya setoran pajak dari korporasi disebabkan oleh tren penurunan pajak atas capital gain, dividen, dan penghasilan korporasi. Pada sisi lain, pajak atas penjualan dan upah cenderung naik.

Hal dinilai berimplikasi terhadap ketimpangan penghasilan yang terjadi di AS saat ini. Kemenkeu menilai kebijakan pajak yang lebih longgar terhadap capital income lebih menguntungkan wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Pada 2019, sebagian besar penghasilan yang diterima kelompok 5% terkaya di AS adalah berbentuk capital income. Dokumen The Made in America Tax Plan mengungkapkan 71% penghasilan orang kaya berbentuk capital income, hanya 26% yang berupa labor income. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?