ITALIA

Biayai Penanganan Corona, Industri Judi Kena Pungutan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:20 WIB
Biayai Penanganan Corona, Industri Judi Kena Pungutan Pajak Baru

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews—Perusahaan judi untuk kegiatan olahraga akan menghadapi pungutan pajak baru dari pemerintah sebagai sumber pendanaan baru menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pungutan pajak sebesar 0,75% terhadap omzet industri judi akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Namun demikian, pungutan pajak judi tersebut mendapat protes dari para operator judi.

Presiden Asosiasi Operator Judi Italia Stefano Papalia mengatakan rencana pungutan pajak sebesar 0,75% terhadap omset perusahaan judi bidang olahraga sangat memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Apalagi pungutan pajak judi tersebut berlaku untuk semua level kegiatan mulai dari rumah taruhan kegiatan olahraga hingga judi online. Adapun rumah taruhan menjadi yang paling terdampak karena tidak bisa beroperasi lantaran terdapat kebijakan karantina wilayah.

“Rumah taruhan dipaksa berjuang untuk lebih banyak menanggung risiko pajak,” katanya Rabu (13/5/2020).

Papalia menilai pemerintah seakan menjadikan industri judi dan rumah taruhan sebagai ATM pribadi pemerintah. Untuk itu, ia memperingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan pajak untuk industri judi pada masa pandemi saat ini.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Menurutnya, kondisi rumah taruhan saat ini tengah menghadapi ketidakpastian. Tak menutup kemungkinan, mereka justru berhenti beroperasi meski karantina wilayah dicabut pemerintah. Selain itu, pajak ini juga menurunkan minat bandar judi untuk ikut bermain.

“Operator judi akan dipaksa membayar pajak lebih tinggi pada akhir tahun fiskal 2022. Operator saat ini menghadapi ketidakpastian dengan risiko baru apa yang akan muncul,” tuturnya dilansir dari Inkedin.

Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan hasil pungutan dari pajak judi baru tersebut juga bakal digunakan untuk menyelamatkan industri sepakbola Italia. Pasalnya, kegiatan kompetisi terpaksa ditangguhkan karena adanya pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini