ITALIA

Biayai Penanganan Corona, Industri Judi Kena Pungutan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:20 WIB
Biayai Penanganan Corona, Industri Judi Kena Pungutan Pajak Baru

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews—Perusahaan judi untuk kegiatan olahraga akan menghadapi pungutan pajak baru dari pemerintah sebagai sumber pendanaan baru menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pungutan pajak sebesar 0,75% terhadap omzet industri judi akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Namun demikian, pungutan pajak judi tersebut mendapat protes dari para operator judi.

Presiden Asosiasi Operator Judi Italia Stefano Papalia mengatakan rencana pungutan pajak sebesar 0,75% terhadap omset perusahaan judi bidang olahraga sangat memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Apalagi pungutan pajak judi tersebut berlaku untuk semua level kegiatan mulai dari rumah taruhan kegiatan olahraga hingga judi online. Adapun rumah taruhan menjadi yang paling terdampak karena tidak bisa beroperasi lantaran terdapat kebijakan karantina wilayah.

“Rumah taruhan dipaksa berjuang untuk lebih banyak menanggung risiko pajak,” katanya Rabu (13/5/2020).

Papalia menilai pemerintah seakan menjadikan industri judi dan rumah taruhan sebagai ATM pribadi pemerintah. Untuk itu, ia memperingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan pajak untuk industri judi pada masa pandemi saat ini.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurutnya, kondisi rumah taruhan saat ini tengah menghadapi ketidakpastian. Tak menutup kemungkinan, mereka justru berhenti beroperasi meski karantina wilayah dicabut pemerintah. Selain itu, pajak ini juga menurunkan minat bandar judi untuk ikut bermain.

“Operator judi akan dipaksa membayar pajak lebih tinggi pada akhir tahun fiskal 2022. Operator saat ini menghadapi ketidakpastian dengan risiko baru apa yang akan muncul,” tuturnya dilansir dari Inkedin.

Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan hasil pungutan dari pajak judi baru tersebut juga bakal digunakan untuk menyelamatkan industri sepakbola Italia. Pasalnya, kegiatan kompetisi terpaksa ditangguhkan karena adanya pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra