Ada Apa dengan Pajak episode ke-36.
JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan promosi merupakan salah satu kunci keberhasilan pemasaran atau marketing suatu produk. Dengan kegiatan promosi, diharapkan produk yang dipasarkan wajib pajak dapat bertahan di tengah persaingan usaha yang makin kompetitif.
Tak terelakkan, biaya promosi merupakan salah satu jenis biaya yang sangat lazim dikeluarkan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, peraturan perpajakan pun turut mengatur bagaimana wajib pajak memperlakukan biaya promosi sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Terbaru, perubahan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan turut mengatur ketentuan administratif mengenai biaya promosi yang lebih dulu diatur dalam UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Lantas, apa yang dimaksud biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia? Bagaimana strategi wajib pajak agar biaya promosi tetap dapat diperhitungkan sebagai biaya pengurang?
Simak penjelasan dan strateginya dalam Bincang Academy episode 36 bersama Assistant Manager of DDTC Consulting Wulan Clara Kartini. Wulan merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai sengketa, termasuk mengenai biaya promosi.
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.