KEBIJAKAN PAJAK

Biaya Natura 3M Atau Tidak? Pemberi Kerja Perlu Amati Kontrak Pegawai

Muhamad Wildan | Senin, 01 April 2024 | 12:00 WIB
Biaya Natura 3M Atau Tidak? Pemberi Kerja Perlu Amati Kontrak Pegawai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi kerja perlu memperhatikan kontrak antara pemberi kerja dan pegawai sebelum membebankan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai biaya untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa bisa dibiayakan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

"Dilihat dulu di kontraknya, apa hak-hak kepegawaian yang menjadi hak dari si direktur tersebut. Kan tertulis setiap bulan dapat gaji sekian, fasilitas sekian. Di situlah biaya terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai," ujar Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mengutip pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Adapun imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi antarwajib pajak.

Merujuk pada FAQ PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, ditegaskan bahwa umumnya seluruh imbalan terkait dengan pekerjaan dan jasa, baik berupa uang, barang, ataupun fasilitas, merupakan biaya 3M. Imbalan tersebut menjadi bukan biaya 3M jika UU PPh memang mengatur lain.

Guna memastikan bahwa suatu biaya natura dan kenikmatan merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, perlu dipastikan apakah natura dan kenikmatan tersebut sudah tercantum dalam kontrak sebagai imbalan kerja atau tidak?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila tidak, perlu dipastikan apakah natura dan kenikmatan yang diberikan tersebut diatur di dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja? Jika tidak, perlu dipastikan intensi dari pegawai ketika menerima natura dan kenikmatan tersebut.

"Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk menerima natura/kenikmatan tersebut maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M," bunyi FAQ yang dirilis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak