KINERJA EKSPOR-IMPOR

BI: Neraca Perdagangan Agustus Kembali Defisit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 19:00 WIB
BI: Neraca Perdagangan Agustus Kembali Defisit

JAKARTA, DDTCNews – Tekanan defisit perdagangan belum berakhir. Neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2018 kembali defisit US$1,02 miliar, turun dari bulan sebelumnya yang defisit US$2,01 miliar, dan membentuk akumulasi defisit Januari-Agustus 2018 sebesar US$4,09 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman mengatakan BI memandang defisit neraca perdagangan Agustus 2018 sejalan dengan masih kuatnya aktivitas ekonomi domestik, termasuk kegiatan produksi dan investasi.

“Ke depan, kinerja neraca perdagangan diperkirakan membaik sejalan dengan konsistensi bauran kebijakan yang dilakukan BI dan sejumlah langkah yang ditempuh pemerintah untuk mendorong ekspor dan mengendalikan impor,” katanya dalam siaran pers BI, Senin (17/09/2018)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Agus menjelaskan perbaikan tersebut ditopang oleh kinerja neraca perdagangan nonmigas pada Agustus 2018 yang mencatat surplus US$0,64 miliar, setelah pada bulan sebelumnya tercatat defisit US$0,78 miliar.

Perbaikan neraca perdagangan nonmigas dipengaruhi penurunan impor nonmigas sebesar US$1,84 miliar (mtm), terutama karena turunnya impor mesin dan pesawat mekanik, besi dan baja, kendaraan dan bagiannya, bahan kimia organik, serta plastik dan barang dari plastik.

Di sisi lain, ekspor nonmigas juga turun US$0,43 miliar (mtm), bersumber dari turunnya ekspor bahan bakar mineral, bijih, kerak, dan abu logam, karet dan barang dari karet, kertas/ karton, dan berbagai produk kimia. Secara kumulatif Januari-Agustus 2018, neraca nonmigas surplus US$4,27 miliar.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, defisit neraca perdagangan migas tercatat lebih besar karena naiknya impor migas. Defisit neraca perdagangan migas pada Agustus 2018 tercatat US$1,66 miliar, lebih besar dari US$1,23 miliar dolar AS pada Juli 2018.

Perkembangan tersebut terutama dipengaruhi oleh naiknya impor migas sebesar US$0,39 miliar (mtm), terutama impor minyak mentah. Di sisi lain, ekspor migas tercatat turun US$0,05 miliar (mtm) akibat turunnya ekspor hasil minyak dan gas.

Dengan demikian, secara kumulatif Januari-Agustus 2018, neraca perdagangan migas mengalami defisit US$8,36 miliar, lebih tinggi dari defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar US$5,40 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci