PROVINSI DKI JAKARTA

BI Dukung Full Anies Garap OK Otax

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 11:00 WIB
BI Dukung Full Anies Garap OK Otax

Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI/ beritajakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia memberikan dukungan penuh kepada Program OK Otax yang tengah dirancang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengembangkan sistem penerimaan pajak daerah secara nontunai.

“Pengembangan penerimaan pajak daerah secara nontunai melalui Program OK OTax ini menjadi tugas khusus yang diberikan kepada Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI yang baru,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (14/3).

Agus mengungkapkan hal tersebut seusai menghadiri acara serima terima jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BI DKI yang baru, Trisno Nugroho dari pejabat yang lama Doni Primanto Joewono yang juga dilantik menjadi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dia juga menekankan agar pejabat baru BI DKIJakarta tetap menjadikan Pemprov DKI Jakarta sebagai mitra strategis terkait isu-isu ekonomi keuangan, moneter, makro prudential, sistem pembayaran dan upaya pengedaran uang rupiah ke seluruh wilayah DKI Jakarta.

Menurut Gubernur BI yang sebentar lagi habis masa kerjanya ini, Program OK Otax yang dilancarkan Gubernur DKI Anies Baswedan berpeluang besar untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta sekaligus akuntabilitas sistem administrasinya.

Dalam catatan DDTCNews, DKI adalah provinsi yang pertama menerapkan sistem online pajak, hingga lalu ditiru oleh pemda lainnya. DKI pula yang pertama menyambut ide Badan Pemeriksa Keuangan menjalankan program non-cash transaction—sebelum digaungkan kembali oleh BI.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Pak Gubernur [Anies] meminta kami mensupervisi Program OK OTax yang dengan program ini nanti InsyaAllah wajib pajak seperti pengelola hotel, restoran maupun retail dapat melakukan kegiatan transaksinya secara lebih efisien,” kata Agus Marto.

Gubernur Anies yang hadir pada kesempatan sama mengatakan mengapresiasi sambutan baik BI dalam Program OK Otax. “Kita masih banyak pekerjaan rumah di Jakarta. Dari mulai kemiskinan sampai pengendalian harga, dan program OK Otax ini. Kami apresiasi sekali dukungan BI,” ujarnya.

Dia menambahkan dengan belanja APBD 2018 sebesar Rp77 triliun, penerapan manajemen pembayaran nontunai ini diharapkan tidak hanya terbatas pada Program OK Otax saja, tetapi juga dalam belanja pemerintah. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?