KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Pengusaha, Sri Mulyani Promosikan Supertax Deduction

Dian Kurniati | Minggu, 21 November 2021 | 07:00 WIB
Bertemu Pengusaha, Sri Mulyani Promosikan Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau pendidikan vokasi.

Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan menguntungkan pengusaha karena dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atau 300%.

"Di dalam fiskal ini kami memberikan insentif fiskal. Kalau di tempat Bu Anne melakukan research and development, termasuk melakukan pelatihan vokasi, itu ada insentif fiskalnya," katanya dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ajakan Sri Mulyani ini juga merespons pertanyaan Vice CEO PT Pan Brothers Tbk. Anne Patricia Sutanto. Pada kesempatan itu, Anne menanyakan alokasi anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri.

Menkeu pun menjelaskan tanggung jawab meningkatkan kualitas SDM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, pengusaha juga perlu ikut berkontribusi memperbaiki kualitas SDM agar makin sesuai dengan kebutuhan zaman.

Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang ikut berperan meningkatkan kualitas SDM. Selain peningkatan SDM, supertax deduction juga diberikan pada industri pionir yang melakukan kegiatan litbang.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Jadi deductibility-nya terhadap pajaknya Bu Anne lebih gede, makanya bayar pajaknya sangat rendah," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2020 mengatur pemberian pengurang penghasilan bruto hingga 300%, yakni 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut.

Ada juga supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200% seperti diatur dalam PMK 128/2019. Dalam hal ini, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingag menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja