KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Pelajar dan Mahasiswa, Kemenkeu Singgung soal Keadilan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Bertemu Pelajar dan Mahasiswa, Kemenkeu Singgung soal Keadilan Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Pajak Bertutur 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil.

Dalam menciptakan keadilan pajak, lanjut Yon, pemerintah telah mengubah lapisan tarif PPh orang pribadi. Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi dikenakan tarif PPh lebih besar.

"Dari sisi wajib pajak individu, kami implementasikan progressive income tax. Makanya, jika penghasilan kita makin gede, ya kita bayar pajaknya lebih gede," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2024, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Yon menuturkan pajak dikenakan terhadap masyarakat sepanjang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, besaran PTKP senilai Rp54 juta adalah untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan.

Dengan ketentuan ini, sambungnya, tidak semua masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu, tarif PPh orang pribadi juga diatur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

UU HPP mengatur 5 lapisan tarif PPh orang pribadi. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta. Lalu, tarif 15% dikenakan atas penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kemudian, tarif PPh 25% dikenakan atas penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Lalu, tarif 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

"Kalau saya, lebih memilih dikenakan pajak 35% ketimbang 5%. Tidak apa-apa, artinya rejekinya lebih gede. Membayar pajak lebih gede juga kita seharusnya bangga," ujar Yon.

Di lain pihak, pemerintah memberikan keringanan pajak kepada UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Namun, jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka pajaknya dihitung hanya untuk omzet yang di atas Rp500 juta.

Dia pun menyebut uang pajak yang dikumpulkan negara akan diredistribusi melalui mekanisme belanja. Dengan uang pajak, pemerintah membangun infrastruktur, menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan, serta memberikan bantuan sosial untuk kelompok kurang mampu.

Yon pun berpesan kepada pelajar dan mahasiswa untuk dapat patuh pajak ketika sudah bekerja dan memiliki penghasilan. Dia berharap generasi muda terhindar dari perilaku free rider dalam sistem perpajakan Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP