RESPONS PAJAK PERANGI DAMPAK CORONA (7)

Bertambah Lagi, 129 Yurisdiksi Andalkan Pajak untuk Respons Covid-19

Sabtu, 18 April 2020 | 14:00 WIB
Bertambah Lagi, 129 Yurisdiksi Andalkan Pajak untuk Respons Covid-19
,

PERANG negara-negara di dunia dalam melawan pandemi Covid-19 belum usai. Eskalasi penyebaran virus Corona hingga hari ini masih meningkat di berbagai negara. Dalam situasi ini, The Economist menyatakan perlambatan ekonomi akan terkonsentrasi pada semester pertama 2020, khususnya memasuki kuartal II.

Untuk mengantisipasi ancaman resesi ekonomi tersebut, berbagai negara mengambil langkah yang lebih proaktif dari sebelumnya. Instrumen pajak semakin menjadi andalan dari berbagai negara atau yurisdiksi. Simak artikel ‘Masuk Kuartal Kedua, Respons Pajak Global atas Corona Terus Berlanjut’.

Dari pengamatan DDTC Fiscal Research, hingga 17 April 2020, setidaknya terdapat 129 negara atau yurisdiksi yang merespons ancaman tersebut dengan instrumen pajak. Telah diidentifikasi sebanyak 749 instrumen pajak yang telah (atau akan segera) dilaksanakan, dengan rata-rata sebanyak 6 instrumen pajak untuk setiap negara atau yurisdiksi.

Belakangan ini, beberapa negara juga tercatat baru melakukan intervensi perekonomian dengan instrumen pajak. Negara-negara ini merupakan area yang masih memiliki profil kasus Covid-19 yang tergolong masih rendah, seperti halnya yang terletak di kawasan Afrika.

Botswana adalah salah satunya. Usai menerapkan kebijakan lockdown, negara ini meluncurkan berbagai relaksasi pajak untuk memitigasi dampak Covid-19 pada pertengahan April. Instrumen pajak yang dipilih antara lain penundaan pembayaran pajak, percepatan restitusi PPN, serta subsidi upah pekerja bagi wajib pajak badan.

Jordan juga diketahui telah mengikuti tren global dalam merespons pandemi Covid-19. Layaknya Botswana, pemerintah Jordan menggunakan berbagai instrumen administrasi pajak seperti penundaan pemungutan pajak penjualan dan bea masuk bagi alat-alat medis.

Berdasarkan jenisnya, pajak penghasilan masih menjadi jenis pajak yang paling banyak digunakan oleh berbagai yurisdiksi. Hasil perhitungan DDTC Fiscal Research menunjukkan sebanyak 83 yurisdiksi telah merespons potensi dampak pandemi Covid-19 melalui fitur pajak PPh Badan dan 79 yurisdiksi menggunakan fitur PPh pribadi.


Selain ditujukan untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan arus kas usaha, instrumen pajak juga semakin banyak diandalkan untuk menunjang sistem kesehatan. Berdasarkan data DDTC Fiscal Research, terdapat 24 negara yang menggunakan berbagai fitur pajak untuk sebagai dukungan untuk kesehatan masyarakat dan penanganan medis.


Dua negara yang tergolong baru mengeluarkan respons pajak untuk mendukung kesehatan adalah Curacao dan Fiji. Pada pertengahan April lalu, Pemerintah Curacao mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penjualan dan bea masuk bagi alat-alat kesehatan dan medis.

Respons yang sama dilakukan oleh Fiji dengan membebaskan PPN dan bea masuk bagi alat medis serta pengurangan pajak bagi donasi kesehatan. Sebagai informasi, kedua yurisdiksi ini memiliki kasus positif Covid-19 yang tergolong masih sangat rendah.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN