LAYANAN PAJAK

Bertambah, Jenis Insentif Pajak pada Fitur Permohonan di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 15:14 WIB
Bertambah, Jenis Insentif Pajak pada Fitur Permohonan di DJP Online

Tampila menu Permohonan dalam fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menambah jenis fasilitas yang bisa diajukan melalui fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online.

Sebelumnya, hanya ada 1 jenis fasilitas atau insentif, yakni pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik. Sekarang, hingga Kamis (1/2/2024), ada 6 jenis fasilitas atau insentif yang bisa diakses wajib pajak melalui fitur tersebut.

“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi bagian petunjuk pengisian pada menu Permohonan.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Pertama, permohonan SKB PPHTB Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kedua, permohonan SKB PPh Pasal 22 hunian mewah KEK khusus pariwisata. Jika ditelusuri, permohonan tersebut sejalan dengan ketentuan yang ada dalam PER-8/PJ/2023.

Ketiga, penyampaian dokumen pembebasan ppn rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik. Permohonan ini terkait dengan ketentuan pemberian fasilita dalam PMK 60/2023. Keempat, permohonan SKB PPHTB.

Kelima, permohonan SKB PPN barang kena pajak (BKP) strategis senjata. Keenam, permohonan SKB PPN jasa kena pajak (JKP) strategis bidang pertahanan negara. Permohonan ini terkait dengan ketentuan dalam PMK 157/2023.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Sebagai informasi kembali, fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif tersebut menyediakan 3 menu utama, yakni Dashboard, Permohonan, dan Monitoring. Menu Monitoring digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang telah disampaikan.

Sementara itu, menu Dashboard menampilkan permohonan yang telah disampaikan dan telah diterbitkan bukti penerimaan surat (BPS). Apabila ingin melihat detail permohonan, wajib pajak bisa mengakses menu Monitoring. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari