KEBIJAKAN PAJAK

Bersiap! Sri Mulyani Bakal Rilis Aturan Pajak Soal Kripto dan Fintech

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 09:00 WIB
Bersiap! Sri Mulyani Bakal Rilis Aturan Pajak Soal Kripto dan Fintech

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera merilis peraturan menteri keuangan yang mengatur pajak penghasilan dan PPN atas transaksi perdagangan kripto serta financial technology (fintech).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. Menurutnya, pengaturan PPh dan PPN kripto serta fintech tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah setelah adanya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara spesifik, Neilmaldrin menyampaikan dua peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut yaitu PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto serta PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Pemerintah akan merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," ujarnya.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebelumnya mengatakan regulasi tentang pajak diperlukan seiring dengan transaksi aset kripto yang bertumbuh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Untuk pengaturan pajaknya, kami sedang berdiskusi dengan BKF," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR beberapa waktu yang lalu

Indrasari menuturkan pasar kripto Indonesia terus menunjukkan peningkatan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat sudah mencapai Rp83,8 triliun.

Dari sisi jumlah pelanggan, angkanya telah menembus 12,4 juta investor. Jumlah tersebut naik 11% dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta investor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra