Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, petugas pajak akan semakin intens melalukan kunjungan ke wajib pajak.
Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam siaran pers berjudul ‘Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama’ yang disampaikan di laman resmi DJP. KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
“Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers tersebut, Senin (2/3/2020).
Otoritas menegaskan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam kunjungan lapangan. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan juga turut mengawasi perilaku petugas pajak.
Apabila wajib pajak menemukan adanya indikasi pelanggaran, DJP meminta untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.
“Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” imbuh DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020.
Sejalan dengan perubahan tersebut, otoritas pajak juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. Simak artikel ‘Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.