PERUBAHAN TUGAS & FUNGSI KPP PRATAMA

Bersiap, Petugas KPP Pratama DJP Bakal Intens Kunjungi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 10:27 WIB
Bersiap, Petugas KPP Pratama DJP Bakal Intens Kunjungi Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, petugas pajak akan semakin intens melalukan kunjungan ke wajib pajak.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam siaran pers berjudul ‘Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama’ yang disampaikan di laman resmi DJP. KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

“Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers tersebut, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Otoritas menegaskan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam kunjungan lapangan. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan juga turut mengawasi perilaku petugas pajak.

Apabila wajib pajak menemukan adanya indikasi pelanggaran, DJP meminta untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.

“Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020.

Sejalan dengan perubahan tersebut, otoritas pajak juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. Simak artikel ‘Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal