INGGRIS

Bersaing dengan Toko Online, Peritel Minta Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:38 WIB
Bersaing dengan Toko Online, Peritel Minta Insentif

LONDON, DDTCNews—Lebih dari 50 pengusaha ritel besar di Inggris menuntut potongan tarif bisnis atau pajak dari pemerintah. Potongan tersebut ditujukan untuk menjaga masa depan High Street—toko atau bisnis di tepi jalan—di tengah tekanan kuat dari para pesaing online.

Dalam surat yang dikirim kepada Menteri Keuangan Sajid Javid, bos beberapa ritel terbesar di negara itu menyerukan reformasi atas sistem tarif bisnis. Adapun yang menjadi titik fokus adalah pajak yang dkenakan pada perusahaan berdasarkan pada bangunan yang mereka tempati.

“Perombakan akan menjadi langkah penting untuk mereformasi sistem tarif bisnis yang membuat investasi tertahan, dan mengancam lapangan kerja serta membahayakan High Street,” kata Helen Dickinson, Kepala Eksekutif British Retail Consortium, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Surat yang dikirimkan oleh para peritel ini meminta pembekuan pengganda tarif bisnis untuk menghentikan kenaikan pajak lainnya. Sebab, perusahaan ritel membayar sekitar 10% dari pajak atas bisnis dan membayar sekitar 25% dari tarif bisnis.

Adapun tarif bisnis adalah pajak untuk membantu membayar layanan lokal. Pajak ini dibebankan pada sebagian besar properti komersial termasuk toko, gudang, kafe, dan restoran. Pajak ini dihitung menurut nilai sewa properti dan memiliki pengganda atau dapat meningkat berdasarkan inflasi.

Padahal ritel adalah perusahaan swasta terbesar di Inggris. Sektor industri ini mempekerjakan sekitar 3 juta orang. Selain itu, industri ini juga menyumbang sekitar 5% dari ekonomi Inggris. Selama beberapa tahun terakhir, peritel menghadapi persaingan ketat dari para pesaing online.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Proporsi barang yang dibeli secara online juga naik menjadi sekitar seperlima dari seluruh penjualan. Terlebih, pengecer digital cenderung menghadapi pajak yang lebih rendah karena mereka tidak menempati ruang fisik.

Misalnya, toko online Amazon membayar BP63,4 juta atau setara dengan Rp1,1 triliun pada tarif bisnis. Nominal tersebut hampir BP40 juta atau setara dengan Rp689,6 miliar, lebih rendah dari Next—salah satu brand ritel.

Menurut British Retail Consortium, tingkat kekosongan di Hight Street telah meningkat menjadi 10,3%, dan ini adalah tingkat tertinggi sejak Januari 2015. Angka penjualan rata-rata selama 12 bulan terakhir juga telah turun ke rekor terendah.

“Beban yang memberi tekanan pada semua High Street, tidak hanya menghambat pertumbuhan tetapi juga merupakan kontributor utama penutupan toko-toko dan mengakibatkan penurunan kota-kota,” kata Clive Lewis, ketua Rantai Mode River Island, seperti dilansir theguardian.com (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?