KEBIJAKAN PAJAK

Berpotensi Tekan Konsumsi Rumah Tangga, DPR Minta PPN 12% Ditunda

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 November 2024 | 15:00 WIB
Berpotensi Tekan Konsumsi Rumah Tangga, DPR Minta PPN 12% Ditunda

Warga memilih pakaian saat berbelanja di Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang sebelum meningkatkan tarif PPN dari 11% ke 12%.

Jazilul mengatakan bila tarif naik, konsumsi masyarakat berpotensi turun. Akibatnya, kenaikan tarif PPN tidak memberikan dampak optimal terhadap penerimaan pajak. Tarif PPN baru bisa dinaikkan ketika daya beli masyarakat sudah pulih dan kuat.

"Jika daya beli masyarakat melemah akibat kenaikan PPN, maka konsumsi akan turun. Dampaknya, pendapatan pajak juga tidak optimal," kata Jazilul, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Jazilul, pemerintah tak bisa serta merta meningkatkan tarif PPN demi memenuhi kebutuhan pembayaran utang. "Pemerintah masih memiliki ruang untuk utang produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Jazilul.

Jazilul pun menegaskan pentingnya keberimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan juga soal keberlanjutan ekonomi.

Jazilul berharap pemerintah bisa tetap menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan negara tanpa perlu mengganggu roda ekonomi nasional. "Momentum tepat [untuk menerapkan PPN 12%] adalah ketika pasar kembali ramai, UMKM berproduksi lancar, dan ekonomi bergerak aktif," ujar Jazilul.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti diketahui, tarif PPN bakal naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya berwenang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra