KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Berpotensi Raup Rp92 Triliun, KEK Palu Resmi Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 12:09 WIB
Berpotensi Raup Rp92 Triliun, KEK Palu Resmi Beroperasi

PALU, DDTCNews – Pemerintah meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu Sulawesi Selatan sejak 27 September 2017. KEK Palu diproyeksi menarik investasi senilai Rp92,4 triliun dan mempekerjakan 97.500 tenaga kerja hingga 2025.

Ketua Dewan Nasional KEK Darmin Nasution mengatakan peresmian KEK Palu merupakan upaya meningkatkan dan meratakan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur logistik seperti pelabuhan, bandara, jalan tol, kereta api dan infrastruktur energi seperti pembangkit tenaga listrik dan kilang minyak.

“Kami harap peresmian ini bisa meningkatkan gairah investasi di kawasan Palu. Karena KEK Palu sangat strategis yang dilalui jalur perdagangan berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Malaysia dan Filipina,” ujarnya di Palu, Rabu (27/8).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

KEK Palu merupakan kawasan pertama yang didesain oleh pemerintah sebagai pusat logistik terpadu dan industri pengolahan pertambangan di Sulawesi. Dewan Nasional KEK telah telah menyediakan infrastruktur di kawasan, SDM serta perangkat pengendali administrasi guna mempercepat pelayanan kepada investor.

Darmin yang juga sebagai Menko Perekonomian itu memproyeksikan KEK Palu bisa menjadi hub strategis industri dan logistik koridor utara-selatan. Peresmian itu sekaligus membuka serta melayani investor yang ingin berusaha di KEK Palu.

Pemerintah pun telah menyediakan administrator untuk memberi kemudahan pelayanan kepada investor hingga penerbitan dokumen investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Maka Administrator itu berperan agar investor tidak perlu menjalankan proses perizinan yang berbelit.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Dalam waktu 3 jam saja, calon investor akan memperoleh 9 produk yang meliputi izin investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk kepabeanan (NIK), serta informasi lahan.

Darmin mengharapkan KEK Palu bisa mendorong hilirisasi industri logam dan meningkatkan nilai tambah dari komoditi agro unggulan seperti kakao, rumput laut dan rotan di Sulawesi. Selain itu, Darmin juga memproyeksikan ada 2 KEK yang akan beroperasi dalam waktu dekat.

“Kami sudah menetapkan 11 KEK, tapi sejauh ini KEK Sei Mangkei dan KEK Tanjung Lesung yang sudah beroperasi. Lalu KEK Mandalika dan KEK Palu baru memulai operasionalnya. Kami targetkan tahun 2019 sudah ditetapkan 25 wilayah sebagai KEK di Indonesia,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?