KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Berpotensi Raup Rp92 Triliun, KEK Palu Resmi Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 12:09 WIB
Berpotensi Raup Rp92 Triliun, KEK Palu Resmi Beroperasi

PALU, DDTCNews – Pemerintah meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu Sulawesi Selatan sejak 27 September 2017. KEK Palu diproyeksi menarik investasi senilai Rp92,4 triliun dan mempekerjakan 97.500 tenaga kerja hingga 2025.

Ketua Dewan Nasional KEK Darmin Nasution mengatakan peresmian KEK Palu merupakan upaya meningkatkan dan meratakan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur logistik seperti pelabuhan, bandara, jalan tol, kereta api dan infrastruktur energi seperti pembangkit tenaga listrik dan kilang minyak.

“Kami harap peresmian ini bisa meningkatkan gairah investasi di kawasan Palu. Karena KEK Palu sangat strategis yang dilalui jalur perdagangan berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Malaysia dan Filipina,” ujarnya di Palu, Rabu (27/8).

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

KEK Palu merupakan kawasan pertama yang didesain oleh pemerintah sebagai pusat logistik terpadu dan industri pengolahan pertambangan di Sulawesi. Dewan Nasional KEK telah telah menyediakan infrastruktur di kawasan, SDM serta perangkat pengendali administrasi guna mempercepat pelayanan kepada investor.

Darmin yang juga sebagai Menko Perekonomian itu memproyeksikan KEK Palu bisa menjadi hub strategis industri dan logistik koridor utara-selatan. Peresmian itu sekaligus membuka serta melayani investor yang ingin berusaha di KEK Palu.

Pemerintah pun telah menyediakan administrator untuk memberi kemudahan pelayanan kepada investor hingga penerbitan dokumen investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Maka Administrator itu berperan agar investor tidak perlu menjalankan proses perizinan yang berbelit.

Baca Juga:
Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Bakal Restui Pembentukan 6 KEK Baru

Dalam waktu 3 jam saja, calon investor akan memperoleh 9 produk yang meliputi izin investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk kepabeanan (NIK), serta informasi lahan.

Darmin mengharapkan KEK Palu bisa mendorong hilirisasi industri logam dan meningkatkan nilai tambah dari komoditi agro unggulan seperti kakao, rumput laut dan rotan di Sulawesi. Selain itu, Darmin juga memproyeksikan ada 2 KEK yang akan beroperasi dalam waktu dekat.

“Kami sudah menetapkan 11 KEK, tapi sejauh ini KEK Sei Mangkei dan KEK Tanjung Lesung yang sudah beroperasi. Lalu KEK Mandalika dan KEK Palu baru memulai operasionalnya. Kami targetkan tahun 2019 sudah ditetapkan 25 wilayah sebagai KEK di Indonesia,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Rabu, 25 September 2024 | 15:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Bakal Restui Pembentukan 6 KEK Baru

Senin, 23 September 2024 | 09:30 WIB KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Pemusatan PPN di Kawasan Ekonomi Khusus, Apakah Boleh?

Sabtu, 14 September 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Ingin Kurangi Diskresi di KEK

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN