KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Berlangsung Sampai Desember, Pemutihan Berlaku untuk 10 Jenis Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 17:00 WIB
Berlangsung Sampai Desember, Pemutihan Berlaku untuk 10 Jenis Pajak

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memberikan insentif pembebasan denda atas 10 jenis pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 2 November hingga 15 Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti Mardiansyah mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Menurutnya, pemberian keringanan sekaligus untuk memperingati HUT ke-12 tahun Kepulauan Meranti yang jatuh pada 19 Desember mendatang.

"Kebijakan ini juga untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi serta mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah, khususnya pajak daerah dalam kondisi pandemi," katanya, dikutip Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mardiansyah mengatakan Bupati Muhammad Adil telah menerbitkan Peraturan Bupati 71/2021 yang mengatur pelaksanaan program pemutihan pajak. Insentif itu diberikan pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Selain itu, ada pula pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Mardiansyah menjelaskan pemutihan dilakukan atas denda pajak daerah periode 2010-2020 sehingga wajib pajak tetap harus membayar semua tunggakannya. Dia pun berharap masyarakat beramai-ramai memanfaatkan program pemutihan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, proses pembayaran pajak daerah di Kepulauan Meranti sudah semakin mudah karena tidak perlu mendatangi kantor BPPRD. Pembayaran pajak daerah kini cukup melalui e-commerce dan Bank Riau Kepri.

Bank Riau Kepri juga menyediakan QRIS sehingga wajib pajak tinggal melakukan pemindaian. "Untuk tutorial penggunaan QRIS ada di website http://BPPRD.merantikab.go.id." ujarnya.

Dilansir halloriau.com, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kepulauan Meranti hingga 5 November tercatat senilai Rp10,43 miliar. Realisasi tersebut setara 50,06% dari target Rp20,84 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?