KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Berlangsung Sampai Desember, Pemutihan Berlaku untuk 10 Jenis Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 17:00 WIB
Berlangsung Sampai Desember, Pemutihan Berlaku untuk 10 Jenis Pajak

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memberikan insentif pembebasan denda atas 10 jenis pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 2 November hingga 15 Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti Mardiansyah mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Menurutnya, pemberian keringanan sekaligus untuk memperingati HUT ke-12 tahun Kepulauan Meranti yang jatuh pada 19 Desember mendatang.

"Kebijakan ini juga untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi serta mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah, khususnya pajak daerah dalam kondisi pandemi," katanya, dikutip Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mardiansyah mengatakan Bupati Muhammad Adil telah menerbitkan Peraturan Bupati 71/2021 yang mengatur pelaksanaan program pemutihan pajak. Insentif itu diberikan pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Selain itu, ada pula pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Mardiansyah menjelaskan pemutihan dilakukan atas denda pajak daerah periode 2010-2020 sehingga wajib pajak tetap harus membayar semua tunggakannya. Dia pun berharap masyarakat beramai-ramai memanfaatkan program pemutihan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, proses pembayaran pajak daerah di Kepulauan Meranti sudah semakin mudah karena tidak perlu mendatangi kantor BPPRD. Pembayaran pajak daerah kini cukup melalui e-commerce dan Bank Riau Kepri.

Bank Riau Kepri juga menyediakan QRIS sehingga wajib pajak tinggal melakukan pemindaian. "Untuk tutorial penggunaan QRIS ada di website http://BPPRD.merantikab.go.id." ujarnya.

Dilansir halloriau.com, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kepulauan Meranti hingga 5 November tercatat senilai Rp10,43 miliar. Realisasi tersebut setara 50,06% dari target Rp20,84 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN