KOTA BOGOR

Berlaku Sampai Mei 2023! Diskon dan Pemutihan PBB di Kota Bogor

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 19:00 WIB
Berlaku Sampai Mei 2023! Diskon dan Pemutihan PBB di Kota Bogor

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor mengadakan program insentif pajak berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) pada awal tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan fasilitas diskon pokok PBB diberikan mulai Februari sampai dengan Mei 2023. Diskon yang diberikan mencapai 5% sampai dengan 15%.

"Untuk pokok pajak tahun 2023 dapat pengurangan 15% pada transaksi periode 13 Februari sampai 12 Maret. Lalu, 10% periode 13 Maret sampai 12 April dan terakhir 5% periode 13 April sampai 12 Mei," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan demikian, lanjut Deni, makin cepat wajib pajak melunasi pajak yang terutang maka makin besar keringanan pokok PBB yang didapatkan.

Tak hanya memberikan keringanan pokok PBB tahun pajak 2023, pemkot juga memberikan fasilitas penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2022 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.

Khusus tunggakan PBB tahun pajak 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, pemkot memberikan fasilitas penghapusan denda sekaligus diskon pokok PBB sebesar 20%. Pemkot berharap fasilitas tersebut dapat mempercepat pelunasan atas tunggakan pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Hal ini sebagai upaya kami merealisasikan atau mencairkan tunggakan-tunggakan PBB yang dari tahun-tahun lama. Nilai piutang PBB itu totalnya hampir Rp400 miliar," ujar Deni seperti dilansir jabarekspres.com.

Sebagai informasi, target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan senilai Rp170 miliar. Sampai dengan Januari 2023, Bapenda Kota Bogor mencatat sudah terdapat pembayaran PBB senilai Rp2,4 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan