KOTA DENPASAR

Berlaku Mulai Besok! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Berlaku Mulai Besok! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali mengadakan pembebasan denda atau pemutihan pada beberapa jenis pajak daerah mulai dari 1 November 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan program penghapusan denda diberikan untuk memperingati Hari Pahlawan. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Denpasar.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eddy menjelaskan kebijakan penghapusan denda berlaku atas tunggakan 6 jenis pajak daerah antara lain pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pada pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, penghapusan sanksi administratif atau denda pajak yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan November 2021.

Sementara itu, penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk ketetapan pajak mulai dari 1991 sampai dengan 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pemkot melakukan terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah program penghapusan sanksi administrasi dengan melakukan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang," ujar Eddy seperti dilansir nusabali.com.

Eddy menambahkan program pemutihan dapat dinikmati semua masyarakat dan dunia usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif ini, lanjutnya, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak tinggal melunasi pokok tunggakannya.

Dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara melunasi pajak terutangnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra