KOTA DENPASAR

Berlaku Mulai Besok! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Berlaku Mulai Besok! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali mengadakan pembebasan denda atau pemutihan pada beberapa jenis pajak daerah mulai dari 1 November 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan program penghapusan denda diberikan untuk memperingati Hari Pahlawan. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Denpasar.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Eddy menjelaskan kebijakan penghapusan denda berlaku atas tunggakan 6 jenis pajak daerah antara lain pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pada pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, penghapusan sanksi administratif atau denda pajak yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan November 2021.

Sementara itu, penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk ketetapan pajak mulai dari 1991 sampai dengan 2021.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Pemkot melakukan terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah program penghapusan sanksi administrasi dengan melakukan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang," ujar Eddy seperti dilansir nusabali.com.

Eddy menambahkan program pemutihan dapat dinikmati semua masyarakat dan dunia usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif ini, lanjutnya, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak tinggal melunasi pokok tunggakannya.

Dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara melunasi pajak terutangnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI