THAILAND

Berlaku Mulai 1 Juni 2023! Thailand Berlakukan Pajak Turis Asing

Vallencia | Minggu, 19 Februari 2023 | 14:00 WIB
Berlaku Mulai 1 Juni 2023! Thailand Berlakukan Pajak Turis Asing

Ilustrasi. Warga menikmati waktu di pantai Phuket yang dibuka kembali untuk warga asing, yang telah divaksin virus corona (COVID-19) secara penuh, untuk mengunjungi pulau resor tanpa karantina, di Phuket, Thailand, Minggu (19/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/FOC/djo

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Mulai 1 Juni 2023, perjalanan wisata ke Thailand akan menjadi lebih mahal daripada biasanya. Sebab, pemerintah akan memberlakukan tourism tax atau pajak turis terhadap wisatawan internasional.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn menyebut pajak turis diperlukan untuk membiayai fasilitas medis wisatawan di rumah sakit umum. Selain itu, penerimaan atas pajak turis juga dapat dialokasikan untuk pengembangan pariwisata domestik.

“Itu [pajak turis] akan membantu mengimbangi biaya medis yang diperoleh wisatawan di rumah sakit umum, yang berjumlah antara $8 juta dan $11 juta dari 2017 dan 2019,” katanya dikutip dari washingtonpost.com, Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Thailand merupakan salah satu destinasi wisata yang populer saat ini. Terlebih, sejak pemerintah membuka batasan perjalanan yang membuat jumlah kunjungan wisatawan ke negara itu meningkat secara signifikan.

Kondisi tersebut juga membuat pemerintah Thailand menambah jumlah konter imigrasi dan taksi di bandara ditambahkan untuk mengimbangi lonjakan. Saat ini, Thailand sedang menghadapi masalah overtourism.

Dampak dari overtourism dirasakan begitu nyata oleh Thailand. Negara ini bahkan harus menutup destinasi wisata, seperti Koh Tachai dan Maya Bay (dipopulerkan oleh film tahun 2000 “The Beach”) untuk merehabilitasi tempat tersebut dari kerusakan pariwisata.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alhasil, National Tourism Policy Committee mengusulkan pajak turis. Gagasan ini sebenarnya telah dipertimbangkan sebelum pandemi Covid-19 melanda. Nanti, turis yang menggunakan transportasi udara akan dikenai pajak turis senilai THB300 atau Rp132.869,34.

Sementara itu, turis asing yang masuk ke Thailand menggunakan transportasi darat atau air akan dikenai pajak turis senilai THB150 atau sekitar Rp66.434,67. Pajak turis ini hanya akan berlaku untuk turis yang berencana menginap di negara tersebut.

Namun, kebijakan tersebut sempat mendapatkan pertentangan dari industri pariwisata lokal. Menurut industri pariwisata lokal, pemberlakuan pajak turis dapat mengurangi daya tarik Thailand sebagai destinasi wisata. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra