KOTA SEMARANG

Berlaku Hingga Maret 2022, Pemda Tawarkan Diskon Pajak PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 11:30 WIB
Berlaku Hingga Maret 2022, Pemda Tawarkan Diskon Pajak PBB-P2

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mengadakan program pemberian insentif pajak berupa diskon pajak bumi bangunan (PBB) yang berlaku hingga Maret 2022. Potongan tarif yang diberikan antara 5% hingga 25%.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan program ini berlaku otomatis secara sistem. Diskon diberikan untuk tagihan tahun-tahun sebelumnya seperti diskon 25% untuk 2016, 20% untuk tagihan 2017, 15% untuk 2018, 10% untuk 2019, dan 5% untuk 2020.

“Nanti yang tahun-tahun sebelumnya tidak ada diskon lagi. Kami akan memberikan diskon lagi untuk [PBB-P2] yang 2022 pada momen HUT Kota Semarang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Indriyasari mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2 pada periode 2016-2020. Selanjutnya, pemkot akan mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2022.

Sejalan dengan itu, Indriyasari menuturkan pemkot tengah melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan yang kini telah berubah sebelum mengeluarkan SPPT PBB. Terlebih, cukup banyak perubahan yang terjadi di Kota Semarang.

"Kami melakukan pendataan ulang karena disinyalir kondisi yang ada selama ini berbeda dengan kenyataan di lapangan. Contoh, tanah sebelumnya kosong, sekarang sudah ada bangunan. Bangunan semula tipe 60, sudah dibangun lagi," jelasnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Indriyasari menuturkan pendataan ulang ini juga tak menutup kemungkinan memunculkan kenaikan besaran pajak seiring dengan penyesuaian nilai dan ukuran luas bangunan.

Dia menyampaikan pendataan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Februari 2022. Selanjutnya, Bapenda Kota Semarang akan mencetak SPPT PBB-P2 dan mulai didistribusikan kepada wajib pajak pada Maret 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan