KABUPATEN TEMANGGUNG

Berlaku Hingga Desember 2020! Insentif Diskon Pajak PBB Sebesar 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:07 WIB
Berlaku Hingga Desember 2020! Insentif Diskon Pajak PBB Sebesar 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

TEMANGGUNG, DDTCNews—Pemkab Temanggung, Jawa Tengah memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan-pedesaan perkotaan (PBB-P2) dengan dua program insentif.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Temanggung Tri Winarno mengatakan payung hukum insentif PBB-P2 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No.971.11/269/2020.

Dua program insentif yang diatur dalam surat keputusan bupati itu antara lain perpanjangan jatuh tempo pembayaran denda PBB-P2 dan diskon atas nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sebesar 50%.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Alasan dipotong 50% karena melihat kemampuan bayar masyarakat, selama pandemi ini secara langsung atau tidak langsung tetap terdampak (secara ekonomi)," katanya dikutip melalui laman Pemkab Temanggung, Senin (11/8/2020).

Dalam aturan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berlaku hingga akhir September 2020. Kemudian relaksasi diberikan dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai dengan Desember 2020.

Tri berharap relaksasi PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajak daerah tahunannya. Sebelum adanya pandemi COvid-19, pemkab juga sudah banyak memberikan insentif terkait PBB-P2.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Pertama, Pemkab Temanggung belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 sejak 2013 meski pemkab berwenang untuk melakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kedua, pemkab Temanggung membuka ruang insentif PBB-P2 saat NJOP disesuaikan pada awal tahun ini. Insentif yang diberikan otoritas daerah berupa diskon 30% dari nilai SPPT yang baru pasca penyesuaian.

"Setelah pengalihan dari pusat ke daerah itu, kamin baru melakukan penyesuaian untuk ketetapan tahun 2020 dan itu pun bupati memberikan stimulus hingga 30% bagi wajib pajak," jelas Tri.

Dia menambahkan insentif PBB-P2 masih terbuka untuk diperpanjang hingga tahun depan seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19. Namun, ia berharap pandemi dapat segera berakhir sehingga kondisi sosial ekonomi dapat pulih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor