Ilustrasi. (DDTCNews)
TEMANGGUNG, DDTCNews—Pemkab Temanggung, Jawa Tengah memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan-pedesaan perkotaan (PBB-P2) dengan dua program insentif.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Temanggung Tri Winarno mengatakan payung hukum insentif PBB-P2 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No.971.11/269/2020.
Dua program insentif yang diatur dalam surat keputusan bupati itu antara lain perpanjangan jatuh tempo pembayaran denda PBB-P2 dan diskon atas nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sebesar 50%.
"Alasan dipotong 50% karena melihat kemampuan bayar masyarakat, selama pandemi ini secara langsung atau tidak langsung tetap terdampak (secara ekonomi)," katanya dikutip melalui laman Pemkab Temanggung, Senin (11/8/2020).
Dalam aturan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berlaku hingga akhir September 2020. Kemudian relaksasi diberikan dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai dengan Desember 2020.
Tri berharap relaksasi PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajak daerah tahunannya. Sebelum adanya pandemi COvid-19, pemkab juga sudah banyak memberikan insentif terkait PBB-P2.
Pertama, Pemkab Temanggung belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 sejak 2013 meski pemkab berwenang untuk melakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Kedua, pemkab Temanggung membuka ruang insentif PBB-P2 saat NJOP disesuaikan pada awal tahun ini. Insentif yang diberikan otoritas daerah berupa diskon 30% dari nilai SPPT yang baru pasca penyesuaian.
"Setelah pengalihan dari pusat ke daerah itu, kamin baru melakukan penyesuaian untuk ketetapan tahun 2020 dan itu pun bupati memberikan stimulus hingga 30% bagi wajib pajak," jelas Tri.
Dia menambahkan insentif PBB-P2 masih terbuka untuk diperpanjang hingga tahun depan seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19. Namun, ia berharap pandemi dapat segera berakhir sehingga kondisi sosial ekonomi dapat pulih. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.