KABUPATEN BULELENG

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemutihan dan Diskon Pokok Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 06:00 WIB
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemutihan dan Diskon Pokok Pajak PBB

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengimbau masyarakat untuk segera mengikuti program pemutihan dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) mengingat keringanan pajak tersebut masih berlaku hingga akhir tahun.

Pemkab Buleleng menyebutkan insentif PBB-P2 masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Fasilitas pajak yang diberikan tersebut antara lain pemutihan atau penghapusan denda administrasi atau dan diskon pokok pajak.

"Pemerintah Kabupaten Buleleng mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran PBBP2 secara gratis tanpa mengajukan permohonan," tulis pemkab dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kebijakan diskon pokok pajak terbagi dalam dua skema. Pertama, diskon pokok pajak sebesar 50% yang berlaku untuk tunggakan pajak sampai dengan 2009. Kedua, diskon pokok PBB-P2 sebesar 25% yang berlaku untuk tunggakan pajak periode 2010 hingga 2015.

Pemkab menambahkan pembayaran pajak bisa dilakukan pada berbagai saluran, baik konvensional maupun elektronik. Tempat pembayaran bisa melalui seluruh kantor Bank BPD Bali, jaringan kantor pos, dan sedahan kecamatan.

"Tempat pembayaran PBB-P2 juga bisa melalui Indomaret dan Gopay," sebut pemkab.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Tambahan informasi, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Buleleng pada semester I/2021 mencapai Rp163,26 miliar atau 46% dari target APBD 2021 senilai Rp358,37 miliar.

Pada saat bersamaan, penerimaan dari pajak daerah pada semester I/2021 baru menyumbang Rp62,09 miliar atau 43% dari target Rp145,67 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab