KABUPATEN BULELENG

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemutihan dan Diskon Pokok Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 06:00 WIB
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemutihan dan Diskon Pokok Pajak PBB

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengimbau masyarakat untuk segera mengikuti program pemutihan dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) mengingat keringanan pajak tersebut masih berlaku hingga akhir tahun.

Pemkab Buleleng menyebutkan insentif PBB-P2 masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Fasilitas pajak yang diberikan tersebut antara lain pemutihan atau penghapusan denda administrasi atau dan diskon pokok pajak.

"Pemerintah Kabupaten Buleleng mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran PBBP2 secara gratis tanpa mengajukan permohonan," tulis pemkab dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kebijakan diskon pokok pajak terbagi dalam dua skema. Pertama, diskon pokok pajak sebesar 50% yang berlaku untuk tunggakan pajak sampai dengan 2009. Kedua, diskon pokok PBB-P2 sebesar 25% yang berlaku untuk tunggakan pajak periode 2010 hingga 2015.

Pemkab menambahkan pembayaran pajak bisa dilakukan pada berbagai saluran, baik konvensional maupun elektronik. Tempat pembayaran bisa melalui seluruh kantor Bank BPD Bali, jaringan kantor pos, dan sedahan kecamatan.

"Tempat pembayaran PBB-P2 juga bisa melalui Indomaret dan Gopay," sebut pemkab.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tambahan informasi, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Buleleng pada semester I/2021 mencapai Rp163,26 miliar atau 46% dari target APBD 2021 senilai Rp358,37 miliar.

Pada saat bersamaan, penerimaan dari pajak daerah pada semester I/2021 baru menyumbang Rp62,09 miliar atau 43% dari target Rp145,67 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra